Mojokerto, blok-a.com – Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, dilaporkan oleh Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat (28/06/2024) lalu.
Rendy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena diduga menjabat sebagai pengurus partai politik.
Ketua FKI-1 Kabupaten Mojokerto, Wiwit Haryono, berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh DKPP. Paling tidak dengan pembekuan Bawaslu dan KPU Kabupaten Mojokerto.
“Jika tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari laporan ini, kami akan melaporkan DKPP ke DPR RI,” ujar Wiwit kepada blok-a.com pada Minggu (30/6/2024).
Dengan membawa sejumlah barang bukti, Wiwit mendatangi langsung kantor DKPP di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Berkas laporannya dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas DKPP, dengan Nomor Surat Bukti Penerimaan Laporan 373/02-28/SET-02/VI/2024.
Wiwit mengungkapkan bahwa Rendy Oky Saputra tercatat sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Hal ini mencuat setelah beredarnya surat keputusan (SK) DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-Gerindra/2022 tertanggal 3 Juli 2022. Dokumen tersebut mencantumkan nama Rendy sebagai sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabuapaten Mojokerto.
Salinan SK tersebut dilegalisir dan ditandatangani oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad.
Menurut Wiwit, DKPP mengindikasikan adanya dugaan konspirasi setelah melihat dokumen yang diserahkan.
Wiwit optimis bahwa laporan ini akan membuat pihak KPU dan Bawaslu dipanggil oleh DKPP, untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini.
Ketua FKI-1 ini menambahkan bahwa apabila anggota KPU terindikasi masuk dalam kepengurusan partai politik, integritas KPU patut dipertanyakan.
Ia mengutip Peraturan KPU yang menyatakan bahwa calon anggota KPU tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sebelum pencalonan.
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Disebutkan bahwa syarat calon anggota KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah. Atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” pungkas Wiwit.
Diberitakan sebelumnya, Rendy Oky Saputra memberikan bantahan terkait berita yang beredar tentang dirinya yang masih tercantum dalam pengurus partai Gerindra di PAC Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Dari informasi yang disampaikan pada blok-a.com lewat sambungan telepon, Rendy mengatakan bahwa namanya dicatut, dan sudah diselesaikan waktu itu.
“Terkait hal itu sebenarnya sudah selesai di 2022, sudah klarifikasi di KPU waktu dulu, ada Bawaslu dan perwakilan Parpol. Saya dicatut,” jelasnya lewat pesan WhatsApp kepada blok-a.com, Rabu pagi (26/6/2024) pukul 03.27 WIB.
Ketika ditanya perihal pencatutan tersebut ada kaitannya dengan posisinya sebagai pengurus, dirinya turut menampik hal tersebut.
Rendy menjawab, “iya, murni dicatut,”.(sya/lio)
Media Sosial