Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Residivis Kembali Ditangkap

17 Ribu Liter Solar Subsidi berhasil diamankan Polres Gresik.(foto: Blok-a.com/ivan)
17 Ribu Liter Solar Subsidi berhasil diamankan Polres Gresik (foto: Blok-a.com/ivan)

Gresik, Blok-a.com – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) berhasil diamankan.

Tersangka diketahui bernama Zaenal Arifin, adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya divonis 7 bulan penjara serta denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan, dan baru bebas pada Desember 2025 lalu.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

“Petugas Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya dugaan gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah,” ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi. Disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Ditempatkan di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas menemukan lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi ini, ditemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang tersimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter.

“Total keseluruhan barang bukti mencapai kurang lebih 17.000 liter solar subsidi,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa pemilik BBM tersebut adalah Zaenal Arifin. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 tangki berisi solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik.

Kapolres menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penerima atau penampung BBM subsidi tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” imbuh Kapolres.

AKBP Ramadhan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Terlebih di tengah kondisi geopolitik global yang turut memengaruhi kestabilan energi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di nomor 0811882006,” pungkasnya. (ivn/ova)