Surabaya, Blok-a.com – Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui aliran penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri.
Salah satu saksi yang cukup menyita perhatian yakni Agung Prasetya. Di hadapan majelis hakim, Agung mengaku mengetahui penggunaan dana hibah yang disebut tidak sepenuhnya dipakai untuk pembangunan asrama sebagaimana tercantum dalam proposal bantuan.
“Rp200 juta dipakai membeli tanah Bu Rofi, Rp350 juta untuk pembelian tanah Sadad dengan DP Rp150 juta, dan Rp50 juta untuk gazebo,” ungkap Agung saat memberikan keterangan.
Agung yang mengaku sebagai pembantu terdakwa Zainur Rosyid itu juga menyebut pembangunan TPQ pada tahun 2019 tidak menggunakan dana hibah, melainkan memakai dana internal pondok pesantren.
Menurutnya, pembelian tanah dilakukan atas nama Yayasan Ibrohimi. Sedangkan perjanjian sewa menyewa menggunakan nama Yayasan Ahmad Chusnan yang disebut berbeda badan hukum.
Keterangan lain datang dari Muhammad Sadad yang membenarkan adanya transaksi jual beli tanah dengan pihak pondok pada pertengahan tahun 2019.
“Awalnya kwitansi dibuat atas nama Gus Rosyid, kemudian diubah atas nama pondok,” kata Sadad.
Tak hanya itu, jaksa juga menghadirkan saksi dari Toko Bangunan Yulia, Khozin. Ia mengaku mengenal terdakwa sebagai pembeli material bangunan, baik secara langsung maupun melalui santri pondok.
Namun Khozin membantah pernah memberikan nota kosong kepada pihak pondok.
“Kadang pembayarannya tunai, kadang tidak. Toko kami juga tidak menjual jasa buang sampah maupun batang bambu, dan pondok tidak pernah menyewa molen di tempat kami,” ujarnya.
Khozin menegaskan dirinya hanya pegawai toko, bukan pemilik usaha. Ia juga mengenal Agung dan Solikin yang beberapa kali membeli material atas nama pondok.
Sementara itu, saksi Uzer yang merupakan santri pondok mengaku pernah diminta Hj Nafisah membeli material bangunan di Toko Yulia untuk pembangunan TPQ.
“Sistemnya bon, saya diberi nota merah sebagai bukti transaksi. Kalau sudah ada uang baru dibayar,” kata Uzer.
Uzer menjelaskan uang pembelian material diberikan oleh Ali Fathomi. Seluruh nota pembelian kemudian diserahkan kembali kepada Ali Fathomi.
Ia juga membantah ikut membuat nota untuk kebutuhan laporan pertanggungjawaban dana hibah.
Menurut Uzer, pembangunan pada tahun 2019 hanya untuk TPQ milik Hj Nafisah dan bukan pembangunan asrama putra sebagaimana tercantum dalam proposal hibah.
Dalam sidang tersebut, jaksa turut menghadirkan Firullah Sandy Octanova, Direktur CV Firda Konsultan. Namanya disebut terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban pembangunan asrama santri kepada Biro Kesra Setda Pemprov Jatim.
Namun Firullah membantah terlibat dalam proyek tersebut.
“Saya tidak tahu lokasi pondoknya dan tidak pernah melakukan pengawasan proyek,” ujar Firullah.
Saksi lain, Hizbullah Huda, juga memberikan keterangan terkait perjanjian sewa tanah antara Bank Lantabur dengan Yayasan Ushul Hikmah KH Ahmad Chusnan.
Menurut Hizbullah, Yayasan Ahmad Chusnan dan Yayasan Ibrohimi merupakan dua yayasan berbeda. Ia juga menyebut tanah yang ditempati Bank Lantabur masih atas nama Abu Hasan dan belum dipecah atas nama yayasan.
Di akhir persidangan, terdakwa Zainur Rosyid mengaku tidak mengetahui persoalan laporan pertanggungjawaban dana hibah. Namun ia membenarkan pembelian tanah dari Rofi dilakukan bersamaan dengan pencairan dana hibah.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman penggunaan dana hibah Rp400 juta tersebut. (ivn/ova)





Media Sosial