Mojokerto, Blok-a.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kabupaten tengah mengusut dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mojokerto.
Kepala Satreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 telah ditindaklanjuti. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik.
“Betul mas, laporan sudah kami proses dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Nanti kita update lagi perkembangannya,” kata Aldhino, Senin (27/4/2026).
Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan anggaran tersebut. Mereka berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, hingga Inspektorat yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan APBDes.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan nilai kerugian serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sya/ova)






Media Sosial