Mojokerto, blok-a.com – Gejolak di KPU Kabupaten Mojokerto tengah jadi sorotan publik.
Dari perubahan susunan ketua, hingga temuan dugaan salah satu anggota komisioner terpilih yang namanya masih tercantum sebagai pengurus salah satu Partai Politik.
Nama Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Rendy Oky Saputra, ditemukan masih tercantum sebagai sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Dibuktikan dengan SK Nomor JR-29/07-0016/Kpts/dpc-gerindra/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Nama Rendy Oky Saputra juga ditemukan tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), di laman website info pemilu dengan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_pemutakhiran_parpol/kabko_parpol/10/3516.
Hal itu menimbulkan protes dari berbagai kalangan. Bahkan Sutiyarjo, Ketua DPC Ormas Hasta Mahardika Soehartonesia (HMS) Kabupaten Mojokerto, menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPU RI merupakan kesalahan fatal.
“Anggota KPU harus benar-benar netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik,” ujar Cak Gank, sapaan akrab Sutiyarjo.
Keprihatinan juga datang dari Djodi Starioso, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Penegak Demokrasi (YFKPD) Mojokerto, menyerukan kepada seluruh pimpinan NGO atau LSM di Mojokerto Raya untuk bersikap. Ia prihatin atas lolosnya pengurus partai politik menjadi komisioner KPU.
“Kami meminta kepada seluruh NGO/LSM se-Mojokerto Raya serta tokoh masyarakat untuk segera bertindak terkait pengurus partai politik yang lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Mojokerto,” ungkap Djodi.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Mojokerto, Ahmad Nuruddiyan, melaporkan temuan terkait nama Rendy Oky Saputra yang masih tercantum dalam Sipol ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Dalam laporannya yang diterima Bawaslu dengan Nomor: 001/PL/PB/Kab/16.24/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024, Selasa pukul 15.15 WIB, Ahmad Nuruddiyan juga melampirkan:
- Salinan surat keputusan KPU nomor 708 Tahun 2024,
- Salinan surat keputusan DPC partai Gerindra Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-Gerindra/2022,
- Halaman website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_pemutakhiran_parpol/kabko_parpol/10/3516, 4. Salinan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, dan
- Salinan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2023.
Sementara itu Rendy Oky Saputra sendiri memberikan bantahan terkait berita yang beredar tentang dirinya yang masih tercantum dalam pengurus partai Gerindra di PAC Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Dari informasi yang disampaikan pada blok-a.com lewat sambungan telepon, Rendy mengatakan bahwa namanya dicatut, dan sudah diselesaikan waktu itu.
“Terkait hal itu sebenarnya sudah selesai di 2022, sudah klarifikasi di KPU waktu dulu, ada Bawaslu dan perwakilan Parpol. Saya dicatut,” jelasnya lewat pesan WhatsApp kepada blok-a.com, Rabu pagi (26/6/2024) pukul 03.27 WIB.
Ketika ditanya perihal pencatutan tersebut ada kaitannya dengan posisinya sebagai pengurus, dirinya turut menampik hal tersebut.
Rendy menjawab, “iya, murni dicatut,”.(sya/lio)






Media Sosial