Kepergok Warga, Maling Motor di Mojokerto Dihajar Sampai Babak Belur

Teks : pencuri sepeda motor yang berhasil ditangkap warga diamankan polisi.(Tangkapan video warga)
Teks : pencuri sepeda motor yang berhasil ditangkap warga diamankan polisi.(Tangkapan video warga)

Mojokerto, blok-a.com โ€“ Kepolisian sektor Mojosari berhasil menangkap maling sepeda motor bernama Tiasan (44) alias Gowok di Mojokerto.

Pria yang diketahui bertempat tinggal di Dusun Pandansari, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap setelah melakukan aksinya pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 WIB.

Maling tersebut melancarkan aksi pencurian sepeda motor di teras samping Toko Sinar Jaya, Jalan Kartini Nomor 12, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Saat itu, korban sedang lengah sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan STNK nomor M 3301 TW atas nama Rahman, warga Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah kunci kontak yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian.

Saksi mata di lokasi kejadian, M. Indra, seorang pelajar berusia 18 tahun, mengaku melihat Tiasan sedang berusaha menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara mencurigakan.

Karena mungkin dirasa tidak juga menyala, akhirnya motor dibawa kabur dengan cara didorong oleh pelaku hingga sejauh 100 meter dari lokasi.

“Saya langsung memberitahukan kepada Pak Rahman yang berada di dalam rumah kalau motornya dibawa kabur orang,” ujar Indra.

Rahman yang kaget, akhirnya berteriak maling, sontak warga yang mendengar langsung beramai-ramai mengejar pelaku.

Salah satu pelaku tertangkap warga dan jadi bulan-bulanan hingga babak belur, polisi yang datang ke lokasi akhirnya menggelandang pelaku ke Mapolsek Mojosari.

Kapolsek Mojosari, Kompol Purnomo menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

‘Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, sementara tersangka kini telah diamankan di Polres Mojosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kompol Purnomo kepada blok-a.com lewat pesan WhatsApp.(sya/bob)