Di Persidangan, Polwan Mojokerto Bakar Suami Ungkap Judi Online Jadi Sebab Konflik Rumah Tangga 

Briptu FN menangis saat memberikan kesaksian di persidangan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kasus polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (19/11/2024).

Sidang lanjutan ini menghadirkan terdakwa, Briptu FN atau Dila (28), yang memberikan kesaksian terkait insiden yang menggemparkan tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, terungkap bahwa konflik rumah tangga menjadi pemicu utama.

Briptu FN mengaku kerap cekcok dengan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), akibat kerap menghabiskan uang untuk judi online.

“Saya selalu menanyakan ke mana uangnya, tapi dia bilang diberikan ke ibunya. Setelah saya periksa ponselnya, ternyata uang itu dipakai untuk judi online,” ungkapnya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Pada 2022, terdakwa sempat tidak berkomunikasi dengan suaminya selama satu bulan karena emosi. Kemudian keduanya membuat surat perjanjian sebagai solusi atas konflik mereka. Dalam perjanjian itu, Briptu Fadhilatun mengancam akan menggugat cerai jika suaminya kembali berjudi online.

“Tahun 2022 kami membuat surat perjanjian. Jika dia masih main judi online, kami akan bercerai,” ujar terdakwa sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Namun, kesepakatan tersebut kembali dilanggar oleh korban. Bahkan, kebiasaan berjudi tetap dilakukan di tengah kebutuhan dana besar untuk operasi salah satu anak kembar mereka yang sakit. Hal ini membuat emosi terdakwa memuncak.

“Saya berhemat karena operasi anak saya memerlukan biaya besar. Dokter bilang, operasi harus dilakukan lebih dari satu kali,” tambahnya.

Dalam keadaan emosi, terdakwa membawa suaminya ke garasi, memborgol tangan kiri korban ke tangga lipat, lalu menyiramkan bensin ke tubuhnya sebagai upaya menakuti.

“Saya hanya ingin menakuti, agar dia jera berjudi online. Tidak ada niat membakar,” katanya.

Namun, ketika terdakwa menyalakan tisu sebagai ancaman, api justru menyambar bensin yang telah membasahi tubuh korban, menyebabkan kebakaran fatal.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (25/11/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim.(sya/lio)