Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Wali Kota Mojokerto Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Wali kota Mojokerto Ika Puspita Sari saat melantik PNS dan pejabat fungsional.(foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali kota Mojokerto Ika Puspita Sari saat melantik PNS dan pejabat fungsional.(foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Kota Mojokerto, Blok-a.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengambil sumpah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut digelar di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (20/4/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Sumpah yang saudara ucapkan hari ini mengandung makna mendalam, bahwa saudara siap bekerja dengan jujur, disiplin, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, ASN dituntut mampu bersikap responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menghadirkan inovasi di tengah meningkatnya ekspektasi publik.

“Pelayanan publik saat ini harus cepat, tepat, dan transparan. ASN harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan kinerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan bahwa status sebagai PNS merupakan amanah besar karena setiap tindakan ASN mencerminkan wajah pemerintah di mata masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh ASN memegang teguh nilai dasar BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Nilai-nilai tersebut, lanjutnya, sejalan dengan amanat regulasi terbaru terkait ASN, serta diperkuat dengan aturan mengenai kode etik dan disiplin pegawai negeri.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 orang diambil sumpahnya sebagai PNS. Terdiri dari 14 formasi pengadaan tahun 2024 dan 2 alumni IPDN angkatan XXX tahun 2024. Seluruhnya telah melalui tahapan pendidikan dan pelatihan dasar CPNS, serta dinyatakan lulus setelah menjalani proses seleksi dan pemeriksaan kesehatan.

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.13.1/04/417.603.2/2026 tertanggal 9 Maret 2026, serta SK Nomor 800.1.3.3/18/417.603.2/2026 tanggal 20 April 2026 untuk pengangkatan jabatan fungsional.

Melalui momentum ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap para ASN yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. (sya/ova)