Mojokerto, blok-a.com – Isu dugaan kecurangan pilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Mojokerto, yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil) III, resmi diterima Bawaslu Kabupaten hari ini, Senin (19/2/2024).
Pelaporan terkait dugaan adanya kecurangan oleh sejumlah oknum di TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dilaporkan langsung oleh Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H, dan H. Surasa ke kantor Bawaslu Kabupaten.
Keduanya merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto, dari Partai Demokrat, dengan nomor urut 1 dan 3 di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi Kecamatan Sooko, Trowulan, dan Kecamatan Puri.
Dalam melengkapi laporannya, Ubaid dan H.Surasa, mendatangkan 3 orang saksi ke Bawaslu. Mereka antara lain SW (37), warga Dusun Botokpalung, Desa Temon, dari TPS 12, SY (54), warga Dusun Botokpalung, Desa Temon, dari TPS 15, dan IM (59) juga warga Dusun Botokpalung, Desa Temon, dari TPS 15.
Ubaid mengatakan, menindaklanjuti hasil laporan di tingkat kecamatan kemarin sudah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten.
Sekarang sambil menyerahkan bukti-bukti, dan hasil temuan baru di lapangan, serta menghadirkan saksi-saksi untuk melengkapi laporan di Bawaslu.
“Untuk menindaklanjuti laporan di tingkat kecamatan kemarin, kami menyerahkan bukti-bukti hasil temuan baru di lapangan, dan menghadirkan beberapa saksi,” kata Ubaid yang didampingi H. Surasa di kantor Bawaslu Kabupaten, Senin (19/2/2024).
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan, merupakan orang yang benar-benar mencoblos nomor urut 1, yaitu Caleg H. Surasa dari partai Demokrat.
Menurut pengakuan saksi yang hadir di Bawaslu, SW (37), mengatakan, dirinya bersama istrinya telah mencoblos Caleg nomor urut 1, yaitu H. Surasa, dari Partai Demokrat. Ia mencoblos di TPS 12 Dusun Botokpalung, Desa Temon, Trowulan, Mojokerto.
“Saya mencoblos nomor urut 1, saya bersama istri saya. Tapi saat penghitungan suara kok suara untuk nomor urut 1, yang saya coblos tidak ada, alias nol,” jelasnya kepada wartawan di kantor Bawaslu.
Menanggapi laporan dan temuan tersebut, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustofa, mengatakan, Bawaslu akan mengkaji lebih dalam atas laporan dan temuan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan, informasi yang didapat dugaan adanya pelanggaran, di Desa Temon. Ini juga sudah hadir 3 orang saksi, menurut pengakuannya sudah mencoblos H. Surasa dan saudara Ubaid, namun suaranya tidak muncul, nah ini kita lagi menerima bukti-buktinya, kemudian setelah kita register, baru kita akan lakukan penelusuran lebih dalam terkait dugaan pelanggaran tadi,” jelas Deni.
Deni menambahkan, jika memang itu nanti benar-benar terbukti secara materiil, kemungkinan bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun untuk proses PSU ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Kita menunggu kajian dulu, nnti seperti apa, satu atau dua hari lagi nnti akan kita sampaikan lagi. Jika benar-benar terbukti secara materiil, bisa juga dilakukan PSU, namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk PSU, kita tunggu saja proses kajiannya,” lanjut Deni.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengatakan, sah-sah saja jika ada pihak-pihak peserta pemilu, baik Caleg ataupun dari partai, yang merasa tidak puas untuk melakukan proses pelaporan ke Bawaslu. Karena sudah ada regulasi, pihak Bawaslu yang akan menindak-lanjuti dalam hal ini.
“Dipersilahkan untuk peserta pemilu, baik caleg ataupun partai yang merasa tidak puas, atau merasa dirugikan dengan adanya dugaan kecurangan untuk melapor, karena itu sudah ada regulasinya. Pihak Bawaslu yang akan melaksanakan prosesnya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Muslim.(sya/lio)




Media Sosial