Vonis Seumur Hidup untuk Alvi Maulana, Hakim Nilai Pembunuhan dan Mutilasi Pacar Sangat Keji

Terdakwa Alvi Maulana saat di pengadilan negeri Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Terdakwa Alvi Maulana saat di pengadilan negeri Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana. Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan di persidangan.

Tuntutan Seumur Hidup

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Berencana di Mojokerto

Kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara terdakwa dan korban yang diketahui memiliki kedekatan sebagai pasangan. Dalam fakta persidangan terungkap, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa berujung pada hilangnya nyawa korban.

Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa kemudian melakukan tindakan mutilasi terhadap tubuh korban. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan dan menyulitkan proses identifikasi. Namun, upaya tersebut akhirnya terungkap melalui penyelidikan aparat penegak hukum yang kemudian mengarah pada penangkapan terdakwa.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi serta barang bukti yang memperkuat dakwaan. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan unsur kesengajaan dan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji, tidak manusiawi, dan menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat. Selain menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tindakan tersebut juga dinilai meresahkan publik dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Kronologi Kasus Pembunuhan Mutilasi

Kronologi Kasus Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan Berceceran di Jurang Pacet Mojokerto

Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, seluruh unsur yang memberatkan dinilai kuat berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama.

“Ada beberapa poin yang menurut kami belum menjadi pertimbangan hakim. Kami berharap pada proses banding nanti hal-hal tersebut dapat dipertimbangkan kembali,” ujarnya kepada wartawan.

Pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif. Termasuk mempertimbangkan aspek-aspek yang dinilai berpotensi meringankan hukuman terdakwa.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan tingkat pertama kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menyita perhatian publik di Mojokerto dan sekitarnya. (sya/ova)