Mojokerto, blok-a.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto turut melaporkan Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal PKB, ke Polres Mojokerto Kota, Rabu (7/8/2024). Laporan ini terkait dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Lukman Edy sebelumnya menghadiri pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan PKB untuk mendalami masalah di antara kedua lembaga tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman Edy menuduh PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana Banpol, Pileg, Pilpres, dan Pilkada.
Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaidi Malik, menyatakan bahwa pernyataan Lukman Edy telah mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, serta merusak martabat dan kehormatan PKB secara kelembagaan.
“Pada jumpa pers lalu, Lukman Edy menuduh bahwa PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, tidak tertib terkait Pileg, Pemilu, dana Banpol, dan keuangan Pilkada,” kata Junaidi.
Junaidi menambahkan bahwa pengelolaan keuangan PKB sudah jelas regulasi dan tata caranya. Semua laporan keuangan DPC PKB sudah terlaporkan dan diaudit resmi oleh BPK.
Hal yang sama berlaku untuk keuangan Pilkada tahun lalu dan dana Banpol, semuanya sudah resmi terlaporkan dan diaudit oleh BPK.
“Tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy juga menyasar kami sebagai pengurus PKB se-Indonesia. Karena terkait Pilkada, Banpol, dan Pileg itu ranahnya di daerah, bukan di DPP. Sehingga argumen Lukman Edy mencemarkan nama baik pengurus PKB se-Indonesia. Maka kami bereaksi keras terhadap tindakan dan argumen yang disampaikan Lukman Edy,” ucap Junaidi.
Junaidi menilai pernyataan Lukman Edy telah membuat gaduh dan menimbulkan gejolak di kalangan pengurus PKB se-Indonesia karena sudah mencemarkan nama baik mereka.
Oleh karena itu, Junaidi melaporkan ke Polres Mojokerto atas tindakan penyebaran kebencian, pembohongan publik, dan fitnah.
Junaidi berharap pihak kepolisian merespons laporan ini, menindaklanjuti, dan mengkaji dengan serius karena sudah ada bukti yang jelas, termasuk link berita yang tercantum lengkap serta bukti visual.
Saat ini, mereka menunggu balasan dari pihak kepolisian Polres Mojokerto Kota.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB Kota Mojokerto, Moch Gati, menambahkan bahwa kasus ini sudah jelas konstruksinya berdasarkan Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024. Menurut Gati, pencemaran nama baik ini tidak hanya merugikan secara kelembagaan tetapi juga secara pribadi.
“Undang-undang memang belum mengizinkan badan hukum untuk melaporkan, namun dalam kasus ini, kehormatan pribadi yang diserang. Sehingga secara hukum, kehormatan Muhaimin Iskandar yang diserang berdampak pada kepengurusan dari atas sampai ke bawah,” terang Gati.
Gati menjelaskan bahwa tuduhan terhadap pengelolaan dana Pileg adalah fitnah besar dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pasal 27 dan Pasal 28 sudah masuk, insya Allah. Maka tindakan apa selanjutnya? Kita tinggal tunggu saja jawaban dari gelar perkara besok,” tambah Gati.
Kuasa Hukum DPC PKB Kota Mojokerto, Moch Gati, akan terus memantau sejauh mana pihak kepolisian Polres Mojokerto Kota menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Sebelumnya, laporan serupa dilayangkan PKB Kabupaten Mojokerto. Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhroh, bersama segenap pengurus partai, mendatangi kantor Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Rabu (7/8/2024).
Ayni Zuhroh menjelaskan bahwa laporan ini diajukan atas nama pribadi sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto dan juga sebagai representasi pengurus partai.
“Kami merasa tuduhan Lukman Edy sangat tidak mendasar, karena telah menyebarkan berita bohong yang sangat merugikan kami, baik secara pribadi maupun partai,” tegas Ayni.(sya/lio)






Media Sosial