Duga Ada Kecurangan, Dua Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto Lapor Bawaslu

Ananda Ubaid Sihabuddin Argi dan H. Surasa saat memberikan keterangan tentang dugaan kecurangan pemilu 2024.(blok-a.com/Syahrul)
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi dan H. Surasa saat memberikan keterangan tentang dugaan kecurangan pemilu 2024.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Temuan dugaan kecurangan dalam pemilu 2024, di tempat pemungutan suara (TPS), terjadi di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Atas hal tersebut, dua Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sooko, Trowulan, dan Kecamatan Puri, lapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Caleg Partai Demokrat nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H, dan Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat, H. Surasa menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan Pemilu legislatif di Desa Temon, yang terdapat 18 TPS, diduga telah terjadi kecurangan secara masif.

“Kami dan tim, telah menemukan bukti dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Desa Temon, terutama untuk pemilihan legislatif (Pileg),” ungkap Ubaid kepada blok-a.com di kediamannya, Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Minggu (18/2/2024).

Ubaid dan H. Surasa, juga melaporkan suami Caleg DPRD dari Partai Demokrat nomor urut 2, yang menjabat kepala desa aktif.

Dugaan bahwa kepala desa terlibat langsung melakukan intimidasi kepada warganya, maupun petugas KPPS dan petugas TPS, untuk memenangkan istrinya dengan curang.

Adapun istri kepala desa tersebut merupakan Caleg DPRD Kabupaten, dapil III (Sooko, Trowulan, dan Puri), dari Partai Demokrat dengan nomor urut 2.

“Kami juga melaporkan kepala desa, yang secara aktif membantu menyukseskan salah satu caleg, yang tak lain adalah istrinya sendiri. Harusnya kepala desa itu bisa netral, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Ubaid bersama H. Surasa.

Kuasa Hukum Ubaid, Agung Maulana Husein, S.H, akan melaporkan suami salah satu Caleg Demokrat yang notabene adalah seorang Kepala Desa, yang harusnya netral.

Rencanya, kasus ini akan dilaporkan ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto.

Agung Maulana mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam pemungutan suara di kabupaten Mojokerto Dapil III, khususnya di desa Temon.

“Kami menemukan beberapa kecurangan yang sangat masif dari beberapa temuan yang kami temukan tidak masuk akal. Kami akan pelajari temuan itu, apabila ada dugaan tindak pidana kami akan segera laporkan ke Gakkumdu sebagai penegak hukum terkait Pemilu,” kata Agung.

Agung menambahkan, Kepala Desa Temon merupakan suami calon legislatif kabupaten Mojokerto dari Dapil III. Padahal sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, Kepala Desa tidak boleh atau dilarang turut serta melakukan kampanye terhadap salah satu calon tertentu.

“Kami akan laporkan apabila ada dugaan tindak pidana pemilu khususnya terkait kepala desa Temon,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, H. Surasa memberikan contoh bukti dugaan kecurangan di TPS 17, Dusun Pelem, Desa Temon. Bahwa di TPS 17, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 272, yang meninggal ada 2 orang, dalam temuan sementara, yang tidak hadir ada 1 orang.

Namun dalam kenyataannya, perolehan suara untuk Caleg nomor urut 2, Caleg nomor urut 2 mendapatkan 265 suara. Untuk Caleg nomor urut 1 dan 3 tidak mendapatkan suara sama sekali.

“Sangat tidak masuk akal, padahal saudara saya di TPS situ ada 20 orang, semuanya nyoblos saya. Kok hilang semua suaranya, satupun saya tidak mendapatkan suara disitu,” ujar H. Surasa.

“Dan anehnya lagi, orang yang benar-benar tidak hadir untuk mencoblos karena kondisi fisiknya. Akan tetapi di daftar hadir pencoblosan ada tanda-tangannya, berarti itukan pemalsuan tanda-tangan, lalu siapa yang melakukan pencoblosan itu,” sambung H. Surasa.

Sementara itu, di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asyat mengatakan bahwa Aduan terkait dugaan kecurangan pemilu tanggal 14 Februari 2024 telah diterima. Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu secara detail dan melakukan kajian dan analisis.

“Ada beberapa TPS yang dilaporkan dalam proses pemungutan suara kemarin, yakni TPS 17, TPS 12, TPS 15 dan TPS 16, terkaitannya dengan perolehan hasil yang menurut pelapor tidak masuk akal,” jelas Aris Fahrudin Asyat.

Aris Fahrudin juga mengatakan, akan diadakan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Beberapa hal terkait aduan atau laporan ini akan disampaikan dalam forum tersebut.

“Dalam hal ini kami terlebih dahulu melakukan hal Administrasi terlebih dahulu, terkait dengan pidana, butuh kajian terlebih dahulu,” kata Aris Fahruddin Asyat. (sya/lio)