Bawaslu Mojokerto Mulai Panggil dan Periksa Saksi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Dody Faizal saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Blok-a.com/Syahrul)
Ketua Bawaslu Dody Faizal saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Tindak lanjut Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tentang adanya penggelembungan surat suara masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan pelapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, di 18 TPS Desa Temon, dilaporkan telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 535 untuk Caleg Partai Demokrat nomor urut 2.

Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat nomor urut 1, H. Surasa, dan Caleg nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H., dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Agung Maulana Husein, S.H., M.Hum., Senin (26/2/2024) lalu, melaporkan kembali hasil temuan dugaan pelanggaran pemilu di Desa Temon.

Hasil laporan tersebut, Bawaslu memanggil dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pelapor, Senin (4/3/2024).

Salah satu saksi yakni Dewa, petugas KPPS dari TPS 16 desa Temon.

Dewa menyampaikan bahwa pihaknya diperiksa oleh Bawaslu sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dan pemeriksaan masih berlanjut.

”Ada 8 saksi yang sudah diperiksa Bawaslu, terdiri dari KPPS dan PTPS,” jelasnya singkat.

Pantauan blok-a.com, tampak salah satu Pelapor Caleg Demokrat nomor urut 1 Dapil 3, H. Surasa mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, yang berada di jalan raya Bangsal, sejak pukul 14.00 WIB.

Namun hingga pukul 16.00 belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bawaslu, lantaran pemeriksaan sejumlah saksi belum tuntas.

”Saya datang sejak pukul 14.00 WIB, saya akan diperiksa terkait dengan laporan soal penggelembungan surat suara di desa temon,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan pelapor guna klarifikasi soal pengaduan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Sesuai dengan jadwal klarifikasi nomor register : 002/LP/PL/ Kab/16.24/II/2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, sejak Tanggal 4 hingga 5 Maret 2024 ada beberapa saksi dan Pelapor yang harus diklarifikasi,” jelasnya.

“Di antaranya, Ketua KPPS 12, 15, 16, dan 17. Selain itu juga kita klarifikasi PTPS 12, 15, 16 dan 17. Tidak hanya itu, PPS Temon, PKD Temon juga pelapor Surasa yang saat ini kita periksa sebagai saksi,” tambahnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan Selasa 5 Maret 2024.

“Pihak pelapor juga dipanggil untuk diklarifikasi, setelah itu dijadwalkan rapat pleno dengan pihak Gakkumdu,” tutupnya.(sya/lio)