Gresik, blok-a.com – Konflik pemecatan sepihak Kusno Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) oleh Lurah Gulomantung Jarot Nyuwarto yang sempat deadlock pada September lalu, akhirnya berakhir damai.
Perdamaian ini merupakan hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang difasilitasi Forkopimcam Kebomas di ruang rapat lantai II kantor Kecamatan Kebomas, Kamis (3/10/2024) siang.
Diketahui sebelumnya persoalan berawal terbitnya Surat Keputusan Lurah Gulomantung No. 09 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) kelurahan Gulomantung, kemudian mengangkat Ketua LPMK yang baru.
Lurah Jarot beralasan, Kusno dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah melanggar ketentuan dalam tata tertib pemilihan Ketua LPMK.
Lurah Jarot juga menilai, Kusno dianggap merangkap jabatan sebagai Ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sekaligus menjadi anggota partai politik dan sempat maju sebagai Caleg melalui salah satu partai politik.
SK ini menuai protes keras dan keberatan dari pihak Kusno selaku Ketua LPMK yang lama.
Karena dianggap alasan pemecatan ini tidak berdasar, pihak Kusno pun merasa geram dan tidak terima, Kemudian melayangkan 2 kali Surat Keberatan terhadap Surat Keputusan tersebut melalui Kuasa Hukumnya dari kantor YLBH Fajar Trilaksana.
Mediasi pun sudah dilakukan pada tanggal 6 September 2024 lalu. Namun terjadi deadlock atau masih belum berhasil sepakat.
Berjalannya waktu, Lurah Jarot menyerahkan persoalan ini kepada Tri Joko Effendi Selaku Camat Kebomas.
Kemudian pada Kamis 3 Oktober 2024, kedua belah pihak diundang guna melaksanakan mediasi di ruang rapat lantai II kantor Kecamatan Kebomas, Gresik, bersama Forkopimcam Kebomas.
“Selaku Lurah, dalam mengambil langkah dan mengeluarkan surat tersebut tidaklah gegabah, sudah melalui musyawarah para RW setempat,” ujar Jarot Nyuwarto dalam rapat tersebut.
Menurut Jarot, pihaknya tetap membuka ruang mediasi jika ada pihak yang berkeberatan sehingga mengundang Kusno untuk dilakukan audiensi.
Sementara itu Fajar Yulianto kuasa hukum Kusno, menyampaikan beberapa keberatannya atas SK yang dinilai merugikan pihaknya.
“Surat keberatan yang kami layangkan sekaligus teguran hukum pada Lurah dengan alasan Surat keputusan itu lahir atau terbit tidak memenuhi unsur unsur Legal drafting. SK pemecatan itu juga tidak sesuai tata naskah seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan, serta banyak berbau subyektif,” kata Fajar Yulianto.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, Camat Tri Joko melakukan pendekatan humanis dan persuasif, serta menghimbau kedua belah dapat saling coolingdown. Camatpun dapat menggiring saling intropeksi pada dua belah pihak.
Akhirnya pertemuan mediasi itu membuahkan hasil dan muncul jalan tengah dengan dasar semua beritikat baik. Jarot Nyuwarto selaku Lurah dan Pihak Kusno Ketua LPMK bisa menerima kesepakan perdamaian.
Adapun hasil akhir kesepakatan damai ini yaitu, pihak Lurah mencabut keputusan nomor 09 tahun 2024 tanggal 10 juli 2024 tentang pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Dengan kesepakatan ini, Kusno tetap dikukuhkan selaku Ketua LPMK Gulomantung untuk bisa lebih optimal dalam kinerja selaku pengurus.
Kemudian kesepakatan selanjutnya, Kusno tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sebagaimana keputusan Lurah Gulomantung Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 Tentang penetapan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sampai dengan masa bakti sampai tahun 2025.
Sedangkan Ketua yang terlanjur terpilih akan disuksesikan dan ditetapkan serta diakui sepenuhnya kemudian dapat dilantik setelah habis masa baktinya Kusno pada tahun 2025 nanti.
Pertemuan mediasi ini diakhiri dengan penandatanganan Akta Perdamaian kedua belah pihak dan ditutup dengan Foto bersama.
Forkompimcam yang hadir, Camat Kebomas Tri Joko Effendi, Sekcam Kebomas Hidatul MUslimah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas Subatriyah, Kapolsek Kebomas diwakili Ipda Arif, Danramil Kebomas Kapt Mujianto.
Serta beberapa perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat, para Kuasa Hukum pihak Kusno para Advokat pada kantor YLBH Fajar Trilaksana yaitu Andi Fajar SH. MH., H. Subandi, SH.,MH., Herman Sakti Iman, SH.MH. dan Rudi Suprayitno, SH.(ivn/lio)
Media Sosial