Penolakan Pergantian Pj Kades di Sampang Masih Gencar, Bakal Ganggu Kondusifitas Pilkada?

Ketua BPD se-Kecamatan Robatal menyerahkan surat penolakan pergantian Pj Kades kepada Camat Robatal untuk disampaikan kepada Pj Bupati.
Ketua BPD se-Kecamatan Robatal menyerahkan surat penolakan pergantian Pj Kades kepada Camat Robatal untuk disampaikan kepada Pj Bupati.

Sampang, blok-a.com – Penolakan pergantian Pj kepala desa di Kabupaten Sampang saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banjirnya penolakan pergantian Pj kades oleh anggota BPD di berbagai kecamatan terus dilakukan.

Hingga kini, anggota BPD dari berbagai desa mendatangi kantor camat masing-masing menyampaikan aspirasi kepada camat selaku tim evaluasi Pj kades di tingkat kecamatan.

Berbagai kecamatan di antaranya sudah didatangi anggota BPD termasuk Kecamatan Karang Penang dan Kecamatan Omben. Kemudian pada Kamis (22/7/2024) penolakan tersebut terjadi di Kecamatan Robatal.

Salah satu anggota BPD Desa torjunan Muhammad Sehri (Jarot) mewakili anggota BPD desa yang lain di kecamatan Robatal menyampaikan, adanya pergantian Pj kades yang dilakukan oleh Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menuai kejanggalan dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Jarot menyebutkan, kejanggalan yang dimaksud adalah tidak adanya transparansi. Bahkan Pj Kades yang mendapatkan nilai bagus oleh tim evaluasi Kabupaten tetap diganti.

“Dan ini aneh, jadi pertanyaannya adalah buat apa melakukan evaluasi jika Pj Kades ini nilai yang hasilnya bagus tapi tetap diganti. Terus apa gunanya membentuk tim evaluasi,” tegas Jarot.

Dengan tegas Jarot dan seluruh anggota BPD yang lain menolak adanya pergantian Pj kades yang dilakukan oleh Pj Bupati Sampang.

Menurutnya, jika hal tersebut terus dilakukan maka dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat apalagi menjelang Pilkada 2024.

Selaku tim evaluasi tingkat kecamatan, Revelino Diaz Steny akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan anggota BPD tersebut dan akan disampaikan kepada tim evaluasi Kabupaten.

Camat Robatal itu juga meminta anggota BPD yang hadir dalam kesempatan itu agar dikaji lebih dalam dan dituangkan kedalam berita acara. Untuk selanjutnya akan disampaikan ke Pj Bupati Sampang.

Di samping itu, PABPDSI Kabupaten Sampang H. Moh Yusuf S.Pd,. MH, akan mendampingi anggota BPD dalam menyampaikan aspirasinya.

Pihaknya mengatakan akan membawa surat penolakan pergantian Pj kades tersebut ke Presiden RI, Kemendagri, Kementrian Desa, PP. PABPDSI.

Pihaknya menilai, pergantian Pj kades yang dilakukan oleh Pj Bupati Sampang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Bukan kami tidak setuju diganti, tapi dasar hukumnya apa, jika yang bagus diganti terus apa gunanya tim evaluasi ini, lebih tidur saja gak usah ada evaluasi,” pungkasnya. (suf/lio)