Kerja Bakti Bersihkan Area Pemakaman, Warga GPR Gresik Solid Perjuangkan Hak Fasum

Statusnya belum diserahkan, warga kerja bakti di area pemakaman perumahan GPR didampingi YLBH Fajar Trilaksana.(blok-a.com/ivan)
Statusnya belum diserahkan, warga kerja bakti di area pemakaman perumahan GPR didampingi YLBH Fajar Trilaksana.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Jelang hari raya Idul Adha, Warga perumahan Green Prambangan Residen (GPR), Gresik, mengadakan kerja bakti membersihkan lokasi area rencana pemakaman umum Perumahan GPR meskipun statusnya belum jelas, Minggu (9/6/2024).

Dalam kegiatan kerja bakti itu, warga turut membahas bersama langkah kedepan agar area pemakaman yang menjadi hak warga agar diserahkan sebagaimana mestinya.

Diketahui, sejak aktif berpenghuni tahun 2015 lalu, hingga saat ini perumahan GPR masih terkendala tidak adanya tempat pemakaman.

Selama ini, warga yang meninggal terpaksa harus dimakamkan di tempat lain atau dibawa pulang ke daerah asalnya.

Dwi Heri Cahyono selaku Ketua Paguyuban Warga Green Prambangan Residence mengatakan, warga sudah lelah dan merasa kecewa karena dipermainkan oleh pihak Developer.

Dikatakan Dwi Heri Cahyono, pihaknya meneruskan yang diperjuangkan dulu oleh Mas Laily Racmat atas keluhan warga yang kesulitan pemakaman.

“Perjuangan Warga GPR sebetulnya telah berproses panjang, sejak awal dimulainya komplek Perumahan Green Prambangan Residence berdiri oleh PT Titian Samudra Singgasana dan kemudian beralih ke PT Mega Tama Bumi Permai,” ujar Dwi Heri Cahyono, Minggu (9/6/2024).

Menurutnya, developer berdasarkan peraturan perundangan wajib menyediakan Fasum, salah satunya adalah tanah pemakaman umum tersebut.

“Kesepakatan awal pihak warga yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk dengan pihak pengembang PT Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasum berupa tanah makam tersebut seluas 2000 M² yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat oleh Arifin Hartanto, SH.MK.n. Notaris di Gresik,” bebernya.

Dwi Cahyono menambahkan, pihaknya menyerahkan kepada YLBH Fajar Trilaksana untuk memperjelas status pemakaman warga perumahan GPR.

Sementara itu, Fajar Yulianto Direktur YLBH Fajar Trilaksana menyampaikan, warga kecewa kepada Pengembang terkait fasum pemakaman yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan sesuai kesepakatan.

Fajar menuturkan, meskipun site plan plot lahan induknya ada, namun anehnya tidak bisa segera direalisasikan untuk diserahkan warga melalui Pemerintah Daerah.

“Sesuai data yang ada, telah ada hasil Hearing dengan DPRD Kabupaten Gresik pada 30 Desember 2022 melalui Komisi 1 bersama mitra OPD dan pihak pihak terkait yang telah mengeluarkan sebuah Rekomendasi,” tuturnya.

Fajar Yulianto menyebutkan, salah satu rekomendasinya yaitu warga Perumahan GPR yang meninggal dapat segera memanfaatkan lahan makam yang telah tercantum dan sesuai pada site plan untuk pemakaman.

“Kami pelajari ada 2 hal yang aneh, pertama dari rencana awal hasil kesepakan lahan tanah untuk makam seluas 2000 M², namun dalam proses berjalan saat rekomendasi Komisi 1 lahan tersebut tersedia menjadi hanya 1000 M²,” imbuh Fajar.

Kemudian yang kedua fajar menanyakan, karena kesepakatan sudah ada hasil hearing juga jelas kenapa sampai 9 tahun tidak terealisasi, bahkan warga ketika akan mempergunakan lahan tersebut, sempat ada pihak pihak yang mengintimidasi.

“Maka dari itu ini yang akan kami cari benang merahnya. Ada apa ini?,” ucapnya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, warga tidak menuntut lebih. Hanya minta fasilitas makam itu segera diserahkan.

“Sunguh kasihan bertahun tahun saat ada warga meninggal pengurus RT bingung untuk memakamkannya,” ujar Fajar yang juga sebagai Wakil Ketua Partai Golkar Gresik.

Menurut Fajar, alasan inilah yang membuat warga meminta perlindungan dan perjuangan hukum kepada lembaganya.

“Maka dalam waktu dekat kami akan lakukan langkah langkah strategis demi memperjuangkan kepastian hukumnya,” pungkasnya.(ivn/lio)