Kamera ETLE Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu, Apa Kabar Mobil PA Sampang?

Mobil dinas Oknum Kepala PA Sampang (blok-a.com/Suf)
Mobil dinas Oknum Kepala PA Sampang (blok-a.com/Suf)

Sampang, Blok-a.com – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memberikan penjelasan soal kecanggihan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ia menjelaskan bahwa pengendara yang nekat menggunakan plat nomor palsu bisa langsung terbaca dan tertangkap kamera tilang elektronik tersebut.

“Pada prinsipnya kamera kami bisa mendeteksi plat nomor itu asli atau tidak, terdaftar atau tidak,” ungkap Brigjen Aan. Ia menjelaskan kamera ETLE memiliki fitur Automatic Number Plate Recognition.

Selain itu dia menyampaikan, segala bentuk pemalsuan pelat nomor bisa ketahuan melalui teknologi canggih kamera ETLE ketika ditransfer ke back office.

“Ketika di-capture oleh kamera ETLE ini akan ditransfer ke back office kami yang akan diubah menjadi teks dan ketahuan data kendaraan, pemiliknya siapa, alamatnya,” kata Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Jum’at (10/11/2023).

Terkait fitur canggih tersebut, seorang aktivis Sampang, Syafie merasa geram. Ia kemudian mempertanyakan perihal dugaan pemalsuan plat nomor mobil Dinas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang.

Ia mengatakan, “Seharusnya, pengadilan agama yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman atau sebagai bagian dari lembaga yudikatif, memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum.”

Namun dalam hal ini, pengadilan agama justru melanggar hukum dengan dalih keuangan menipis. Sehingga plat nomor mobil dinas Toyota Innova itu diganti dengan warna putih, alih-alih merah.

“Ini tidak bisa dibiarkan, harus dicopot Oknum Ketua PA Sampang, dan juga Humas PA Sampang, karena tidak logis alasanya, masak keuangan PA itu sudah menipis “ tutupnya.

Sementara itu, soal aturan mengenai kendaraan bermotor berplat ganda terdapat pada Pasal 263 junto 266 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan, pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama enam sampai tujuh tahun.

Selain pasal KUHP, aturan mengenai pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan plat nomor ganda juga termaktub dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Seseorang yang melanggar aturan ini akan mendapat ancaman hukuman penjara dan denda.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dalam hal menggunakan plat nomor ganda, atau pemalsuan plat nomor, atau jika tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK. (suf/gni)