Gresik, blok-a.com – Inspektorat Kabupaten Gresik akan segera tindak lanjuti aspirasi warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Warga memprotes bantuan beras CSR PT Smelting yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) tak layak konsumsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kecamatan Manyar, Hendriawan Susilo saat melakukan mediasi bersama warga di Balai Desa (Baldes) Roomo, Selasa (17/9/2024).
Dalam pertemuan yang dipimpinnya, Selasa (17/9/2024) siang, akhirnya terungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Yang salah adalah pihak desa, entah itu Pak Kades, perangkat, atau BPD. Laporan dan barang bukti sudah saya serahkan ke Inspektorat. Semoga dalam waktu cepat masalah ini sudah selesai,” ungkap Camat Silo, sapaan akrabnya.
Di hadapan warga, Camat Silo menegaskan bahwa ia berani memastikan kesalahan ada pada pihak desa. Itu setelah dirinya bersama Danramil dan Kapolsek memanggil Kades, BPD, dan perangkat terkait dalam proses pengadaan beras tersebut.
“Sebelum ke sini, tadi saya bersama Muspika rapat dengan kades, BPD dan perangkat di kantor saya. Hasilnya memang ada yang salah, dan mereka siap meminta maaf kepada masyarakat,” ujar camat yang disambut tepuk tangan dari warga.
“Tapi minta maafnya nggak sekarang. Nanti malah ada botol melayang, di sini” imbuh mantan Kepala Kecamatan Menganti ini untuk mencairkan suasana.
Susilo mengingatkan bahwa semua kejadian ini pasti akan menimbulkan konsekuensi hukum, dan hal itu harus dihadapi. Karena yang menentukan siapa yang salah bukan camat. Ada lembaga hukum sendiri yang menentukannya.
Suwandarini, warga RT 3 RW 2 dengan lantang menegaskan, warga minta penggantian, bukan penukaran beras.
“Dan yang lebih penting adalah, kasus ini harus diungkap. Siapa TPK, nilai pengadaan, siapa penjualnya,” tegasnya.
Sebab, tambahnya, dirinya sudah bertemu dengan Budi Setyawan dari Smelting, khusus bertanya soal kasus ini.
“Jawaban Pak Budi jelas. Smelting beri bantuan berupa uang tunai untuk diwujudkan beras yang layak dikonsumsi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Bu Nur, warga RT 3 RW 1 menyindir bahwa tugas BPD hanya mengawasi. Bukan ikut campur bahkan mengatur kinerja perangkat desa.
“Pak Kades jangan nurut saja dengan BPD,” katanya.
Warga lain mengungkapkan, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima beras CSR sebanyak 1150 KK, dan masing-masing KK seharusnya menerima 10 Kg.
“Tapi kenyataannya, setiap rumah tidak ada yang terima penuh 10kg. Ada yang 8kg, 8,5kg dan 9kg. Kalau dianggap setiap KK hanya terima 9kg, berarti ada sisa 1kg dikalikan 1150 penerima,” pungkasnya.(ivn/gni)
Media Sosial