Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Panceng Gresik, 3 Terdakwa Disidangkan Terpisah

Terdakwa Heri Hedi alias Edi Kopral disidangkan terpisah dengan 2 terdakwa lain. (blok-a.com/ivan)
Terdakwa Heri Hedi alias Edi Kopral disidangkan terpisah dengan 2 terdakwa lain. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Kasus penambangan ilegal di Kecamatan Panceng yang ditindak Bareskrim Polri pada Januari 2024 lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Gresik, Selasa (7/5/2024).

Dalam persidangan itu majelis menghadirkan 3 terdakwa yaitu Abdul Khozim alias Muncul, Heri Hedi alias Edi Kopral dan Muhammad Syafi’nuha alias Syafi yang disidangkan dengan kasus yang terpisah.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Sarudi SH, hakim 1 Arie Andhika Adikresna SH MH, dan hakim 2 Anak Agung Ayu Cristine Agustini SH MH kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Dalam persidangan terdakwa Abdul Khozim sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah jaksa Nurul Istianah SH.

Dalam keterangan 2 saksi yang di hadirkan JPU, barang bukti (BB) yang diamankan pada saat penangkapan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024) yaitu 2 unit eskavator merk Kobelco milik Abdul Khozim di lokasi Desa Pantenan, Kecamatan Panceng Gresik.

Abdul Khozim telah melakukan aksi penambangan tanpa izin dari pihak terkait dari agustus 2023 hingga 2024.

Terdakwa Abdul Khozim menggunakan 2 unit Eskavator BB tersebut sebagai alat menggali dan memuat material limstone ke dalam truk dan dijual seharga Rp170.000/rit.

Sementara dalam persidangan terdakwa Heri Hedi Alias Kopral, jaksa A.A Ngurah Wirajaya, SH sebagai JPU memanggil 4 orang saksi, namun yang hadir hanya 2 orang saksi.

Saksi pertama berperan sebagai operator eskavator dan saksi 2 berperan sebagai checker yang dipekerjakan terdakwa Edi Kopral.

Dalam keterangannya para saksi menyebutkan pada waktu penindakan menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan berupa limestone dan dolomit dengan menggunakan alat berat dan masih berlangsung.

“Petugas mengamankan 6 unit eksavator yang ada di lokasi, yaitu 4 unit eskavator merk Sanny dan 2 Unit merk kobelco yang dalam kondisi rusak pada waktu itu,” kata saksi Rendra Agung Hermanto dari Bareskrim Polri kepada majelis hakim.

Saksi Rendra juga menjelaskan bahwa hasil pengolahan data pengambilan titik koordinat di areal tambang yang dikerjakan oleh Terdakwa Edi Kopral masuk kedalam Desa Ketanen dan Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Setelah di-overlay dengan data perizinan pertambangan wilayah Jawa Timur Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang.

Menurut saksi Rendra Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, antara terdakwa Edi Kopral dengan CV Berkat Abadi Gemilang tidak ada kerja sama.

“Di tempat pertambangan milik terdakwa Edi Kopral didapati yakni saksi Ade Rahmatsyah selaku Operator Excavator; saksi Al Amin selaku Operator Excavator, saksi Wahyu Fajar, saksi Wahyu Setiawan selaku Operator Excavator, saksi Moh. Zaki Saifudin Alias Udin selaku helper exavator, dan saksi Mohammad Hafisul Syahrizal selaku petugas checker,” ungkapnya.

Saat ditanya hakim perihal mengapa Polres Gresik tidak mengetahui perihal penindakan, Saksi Rendra menjawab unitnya memang sengaja melakukan pemantauan dan penindakan secara senyap atau tanpa diketahui.

“Material dijual terdakwa Edi Kopral seharga Rp170.000/truk colt diesel, Rp510.000/truk tronton limestone dan Rp240.000/truk colt diesel dolomit. Sedangkan untuk pembeli langganan checker memberikan salinan surat jalan,” ungkapnya.

Sementara itu, pada persidangan terdakwa Muhammad Syafi’nuha alias Syafi sebagai JPU jaksa Imamal Mutaqin SH dan jaksa Novita Maharani, SH, MH.

Menurut kesaksian Akmad Risnandar, pada penindakan dilokasi milik terdakwa Syafi turut diamankan 2 unit Eskavator.

“1 unit merk Hyundai sebagai breaker dan 1 unit merk Volvo sebagai bucket untuk memuat material ke dalam dumptruk,” ujarnya.

Saksi Saifudin menuturkan bahwa lokasi penambangan milik terdakwa Syafi baru beroprasi 2 hari sebelum penindakan dari Bareskrim Polri.

“Tambang milik Syafi baru beroprasi 2 hari yang mulia. Kerja mulai tanggal 18 Januari 2024 kemudian pada Jumat (19/1/2024) tim bareskrim turun,” tutur Saifudin kepada Majelis.

Ketiga terdakwa oleh para JPU dituntut Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjemput paksa Heri Hedi alias Edi Kopral dan Muhammad Syafi’Nuha alias Syafi sebagai untuk diperiksa di Mabes Polri, pada Jumat (16/2/2024) malam.

Kedua orang ini dijemput paksa petugas dari rumahnya di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik setelah mengabaikan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri.

Tim Subdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri juga telah melakukan sidak di area 3 desa yang berdekatan di Kecamatan Panceng yaitu, Desa Ketanen, Pantenan dan Banyutengah.

Dari hasil sidak itu, Penyidik Subdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri menetapkan Edi Kopral, Muhammad Syafi’Nuha alias Syafi dan Abdul Khozim alias Muncul terseret kasus pertambangan ilegal. (ivn/lio)