Gresik, blok-a.com – Polemik aktivitas pertambangan PT Krisna Cakra Cyrilla (KCC) yang diduga beroperasi di lahan bukan miliknya di Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, terus berlanjut.
PT KCC diduga menambang di atas lahan milik PT Manggala Bumi Putra (MBP) yang izin pertambangannya baru memasuki tahap eksplorasi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut memanfaatkan akses jalan yang melalui tanah Perhutani.
Setelah ditelusuri, akses tersebut berada di Petak 88 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panceng, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, masuk wilayah Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, seluas 0,738 hektare.
Warga setempat pun mengadukan dugaan habisnya kontrak Perjanjian Kerjasama (PKS) penggunaan kawasan hutan/alur untuk menunjang aktivitas pengangkutan hasil produksi tambang tersebut ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Perhutani Divreg Jatim), Senin (29/7/2024).
Dalam aduannya, warga juga mengeluhkan kurangnya respons dalam berkomunikasi dengan pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala subseksi Komunikasi Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Jaelani mengatakan, perjanjian penggunaan kawasan hutan di Desa prupuh, Panceng, Gresik, ada di KPH Tuban.
“Karena perjanjian kerja sama itu yang menandatangani KPH Tuban, dasarnya surat kuasa dari direktur untuk KPH menandatangani kerja sama dengan mitra dalam hal ini PT KCC. Untuk peruntukan pemanfaatanya pertanian atau pertambangan kami akan cek lagi ke KPH,” katanya.
Jaelani menegaskan, pihaknya akan mengecek kembali perjanjian dengan PT KCC. Apakah persetujuan perjanjian pemanfaatan itu masih berlaku atau tidak.
“Karena yang diperjanjian itu alur atau jalan eksisting. Terkait aduan pihak warga yang mengungkapkan jika PT KCC tidak pernah menanam pohon untuk kelestarian lingkungan hutan di lokasi tersebut, akan kami sampaikan ke pimpinan. Kami akan tinjau kembali terkait masa berlakunya PKS itu, luasan lahan yang digunakan, dan aktivitas pemanfaataanya oleh mitra lokasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaelani mengapresiasi para pihak yang telah peduli akan kelestarian hutan. Sehingga menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pihaknya.
“Kami sebenarnya terbantu dengan adanya pihak-pihak yang menyampaikan langsung pengaduan kepada kami, baik formal maupun non formal. Pada intinya kami menampung semua pengaduan dan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(ivn/lio)




Media Sosial