Mojokerto, blok-a.com – Seorang wanita ditemukan tewas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Cangar-Sendi, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat 13 September 2024 lalu.
Korban yang diketahui bernama Anyk Mariyanni (37), warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh petugas patroli yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, korban pertama kali ditemukan oleh Suyitno, seorang petugas patroli hutan.
“Saat itu, Suyitno sedang berhenti di pinggir jalan dan melihat sosok mayat perempuan berbaju merah muda (pink) dan celana hitam tergeletak di tanah. Tak jauh dari lokasi patroli, kemudian Suyitno mengajak temannya untuk memastikan temuan mayat tersebut, dan melaporkan ke Polsek Pacet,” ungkap AKBP Ihram.
Berdasarkan bukti-bukti dan rekaman CCTV, serta informasi yang dikumpulkan petugas kepolisian, akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap.
Pelaku pembunuhan, diketahui bernama Dedi Abdullah alias Bahlul (36), warga Sisalam, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Dedi yang melarikan diri hingga ke Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil dilumpuhkan anggota Resmob Polres Mojokerto setelah berusaha melakukan perlawanan. Akhirnya polisi menghadiai timah panas di kaki kanannya.
“Saya perintahkan anak buah saya memburu pelaku hingga ketemu, jangan kembali sebelum berhasil membawa pelaku,” ujar Kapolres Mojokerto.
Aksi Pembunuhan Berencana
Dedi diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban sejak Maret 2024 dan diduga melakukan tindakan sadis ini demi menguasai harta benda milik korban. Termasuk mobil, perhiasan, uang, dan telepon genggam.
Kapolres Mojokerto, menjelaskan bahwa pelaku sudah merencanakan aksi ini sejak beberapa hari sebelumnya.
“Pelaku bahkan sudah menyiapkan pelat nomor palsu untuk mobil korban agar tidak terlacak,” ujarnya.
Pada Kamis malam (12/9/2024), pelaku mengajak korban bertemu di alun-alun Kabupaten Kediri.
Setelah bertemu, keduanya pergi menuju Kabupaten Jombang menggunakan mobil milik korban yang dikemudikan oleh pelaku.
Di tepi jalan wilayah Kecamatan Tambak Beras, Jombang, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku memulai aksinya dengan memukul wajah korban, kemudian mencekik leher dan membekapnya dengan bantal hingga tewas.
“Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang jasad korban di kawasan Hutan Raya Raden Soerjo, Mojokerto. Korban dibuang dengan cara diseret dan dilempar ke semak-semak dengan ketinggian sekitar tiga meter,” jelas Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain satu unit mobil Suzuki Baleno dengan pelat nomor palsu B 2557 KOM, telepon genggam Samsung S23 Ultra, dan beberapa barang perhiasan milik korban.
Selain itu, pelaku juga membawa uang tunai sebesar Rp700 ribu dan beberapa kartu ATM.
“Hasil otopsi tim forensik menyatakan, korban mengalami patah di leher akibat terlalu keras pelaku mencekik leher korban,” lanjut AKBP Ihram Kustarto.
Dedi Abdullah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tolong teman-teman wartawan kata-kata saya ini dibantu untuk digaungkan, siapapun mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah Mojokerto, saya pastikan akan saya sikat,” pungkas Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).(sya/lio)
Media Sosial