Mojokerto, blok-a.com – Sidang perkara yang menjerat ASA (21), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, bisa dijadikan pelajaran bagi kaum muda-mudi agar tidak kebablasan dalam berpacaran.
Gara-gara menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, ASA dituntut hukuman 12 penjara.
Berdasarkan fakta persidangan yang tertuang di surat tuntutan nomor PDM-15/KT.MKT/Eku.2/04/2023, Asa menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sejak 18 Mei 2020. Ketika itu, kekasihnya baru berusia 13 tahun sehingga tergolong anak-anak.
Hingga Juli 2020, ASA, sudah 6 kali berhubungan badan dengan gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo tersebut.
“Setiap melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa selalu meyakinkan korban bahwa kalau terjadi hamil terdakwa siap bertangungjawab untuk menikahi,” bunyi surat dakwaan yang dikutip blok-a.com, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Setubuhi Pacar, Pemuda Asal Banyuwangi Masuk Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut SAI (21) dihukum 12 tahun penjara. Pasalnya, pemuda asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu 6 kali menyetubuhi siswi kelas 2 SMP.
Perbuatan bejat ASA itu terakhir kali dilakukan di Warkop Arkan, Kelurahan Mentikan, Kranggan, Kota Mojokerto pada Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Yang awalnya korban diminta datang untuk membantu bersih-bersih, karena di warkop sepi maka korban diminta untuk melayani nafsu bejatnya.
Perbuatan ASA membuat ayah korban murka, meski putrinya tak sampai hamil. Warga Kecamatan Tarik, Sidoarjo itu melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Visum tanggal 28 Agustus 2021 menjadi bukti kuat polisi untuk menahannya.
Kini, ASA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agung Setyolaksono Atmojo menuntutnya agar dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (20/7/2023).
JPU menilai ASA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Penasihat Hukum ASA, Rizki Erviana membenarkan tuntutan terhadap kliennya.
“Iya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kami akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya,” tandasnya.(st1/lio)






Media Sosial