Mojokerto, blok-a.com – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 6 pengedar narkotika jenis sabu dan pil double L dalam kurun waktu 1 minggu terakhir.
Pengungkapan 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis pil koplo double L ini adalah hasil pengembangan jaringan kasus serupa, beberapa waktu sebelumnya.
Masing-masing adalah 4 kasus peredaran sabu dengan 5 tersangka yakni, ODC, YI, NA, RD, dan AK, serta 1 kasus peredaran pil koplo double L dengan 1 orang tersangka yaitu, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kelima tersangka peredaran sabu adalah, ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Yl (47) residivis warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, NA (30) residivis warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
RD (37) residivis warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dan AK (25) Warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk ODC, YI, dan NA pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SA, pasal yang disangkakan adalah pasal 435 subsider pasal 436 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan atau denda paling sedikit Rp500 juta rupiah.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, yang diwakili PS Kasatresnarkoba Iptu Moch. Suparlan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Agung Suprihandono mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan jaringan narkotika 1 juta butir yang berhasil diungkap sebelumnya.
”Dari 6 tersangka ini 5 orang dalam kasus narkotika jenis sabu, dan 1 orang tersangka peredaran pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto Raya. Dan ungkap kasus ini adalah hasil pengembangan jaringan pengedar pil double L yang berhasil kita ungkap dengan barang bukti 1 juta butir, beberapa waktu yang lalu,” kata Iptu Suparlan kepada blok-a.com, Kamis (13/6/2024) di aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 144,8 gram narkotika jenis sabu, 100 butir pil koplo double L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, 3 unit sepeda motor, dan 6 buah Handphone.
”Kita amankan juga 1 ATM dan juga uang tunai sebesar Rp130 ribu, yang rencana akan dibuat membeli barang haram tersebut,” tambahnya.
Dengan penangkapan keenam tersangka dengan barang bukti tersebut, secara tidak langsung masyarakat yang berhasil diselamatkan ada 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu : 10 orang, dan 1 butir double L : 1 orang.
“Dengan begitu kita bisa menyelamatkan sekitar 1.500-an orang masyarakat Mojokerto dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(sya/lio)






Media Sosial