Satres Narkoba Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Bandar Sabu Jaringan Antar Kota

Teks: Tersangka jaringan pengedar narkoba diamankan di Mapolresta Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)
Teks: Tersangka jaringan pengedar narkoba diamankan di Mapolresta Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)

 

Mojokerto, blok-a.com – Jaringan Pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Mojokerto, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 15.41 WIB.

Berdasar Laporan Polisi nomor LP/A/81/III SPKT, Satres Narkoba/ Polresta Sidoarjo/ Polda Jawa Timur, tanggal 21 Maret 2022. Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/9/III/RES.4.2/2022/ Resnarkoba, 21 Maret 2022. Laporan Polisi nomor LP/A/63/VIII/2022/ SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Ngoro/ Polres Mojokerto/ Polda Jawa Timur, tanggal 21 Agustus 2022.

Daftar Pencarian Orang, Nomor DPO/ VIII/ RES.4.2/2022/ Sek Ngoro, 21 Agustus 2022. Laporan Polisi nomor LP/A/5/I/2024 SPKT, Satresnarkoba/Polres Mojokerto/ Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2024. Laporan Polisi nomor LP/A/6/I/2024/SPKT, Satresnarkoba/ Polda Jawa Timur, tanggal 15 Januari 2024.

Tersangka yang merupakan DPO pelimpahan kasus dari Polresta Sidoarjo, tanggal 21 Maret 2022, dan DPO unit Reskrim Polsek Ngoro, tanggal 21 Agustus 2022.

Akhirnya, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 15.41 WIB, di depan Alfamart yang terletak di Dusun Wates, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AY alias Yunin (28) dengan barang bukti sabu sebanyak 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,32 Gram.

Serta pukul 16.10 WIB, di pinggir jalan yang terletak di Desa Glatik, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias Cak Yo (52) dengan barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,86 Gram dan dari hasil introgasi bahwa sabu miliknya tersebut didapatkan dari jaringan Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto (Cak Rul).

Atas dasar informasi tersangka S alias Cak Yo petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya Senin (15/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba menggerebek rumah yang terletak di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan berhasil menangkap S alias SU bin Mulyadi (56) yang merupakan tangan kanan/ orang kepercayaan dari jaringan Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto, tersangka KA alias Cak Rul.

Dari informasi beberapa tersangka tersebut petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan ke daerah Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto, Senin (15/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka KA alias Cak Rul (54).

Hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi yang akurat
bahwa tersangka KA alias Cak Rul, sekira 1 bulan lalu telah menerima paketan sabu sebanyak 500 Gram. Namun pada saat tersangka KA ditangkap oleh petugas Satresnarkoba, sabu tersebut sudah habis dijual/diedarkan oleh tersangka.

Proses penangkapan KA sangat dramatis, karena rumah yang ditempati tersangka dikelilingi oleh CCTV. Jadi saat polisi menggerebek rumahnya, KA sudah mempersiapkan sebuah celurit untuk melawan petugas kepolisian.

Rumah tersangka KA, juga terdapat bilik-bilik yang diduga sebagai tempat untuk pembeli/pasiennya untuk mengkonsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H, mengatakan, tersangka SU merupakan kaki tangan dari tersangka KA dan peran dari tersangka SU adalah mengambil dan mengantar sabu atas perintah tersangka KA.

”Tersangka SU merupakan kurir KA, sedangkan untuk transaksi keuangan tersangka SU tidak tahu menahu, karena untuk transaksi keuangan dilakukan sendiri oleh tersangka KA,” ungkap AKP Marji.

Selain itu tersangka KA juga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba (pelimpahan dari Satresnarkoba Polres sidoarjo) dan Polsek Ngoro.

Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka KA merupakan Bandar narkoba kelas kakap yang biasa memasok sabu di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

Hingga saat ini petugas Satresnarkoba dan jajaran masih melakukan pengembangan darimana
asal usul sabu yang dijual/diedarkan serta jaringan mana yang diikuiti oleh tersangka KA tersebut.

Petugas Satresnarkoba juga masih mendalami aliran dana yang masuk dan keluar dari jaringan tersangka KA tersebut, dengan nomor-nomor rekening yang disita petugas waktu dilakukan penangkapan yang digunakan sebagai alat transaksi narkotika.

”Kami masih mendalami dari jaringan mana aliran dana yang keluar masuk di rekening KA yang digunakan untuk transaksi Narkoba,” pungkas AKP Marji.(sya/bob)