Sales Rokok Nyambi Pengedar, Bawa Ganja Dibekuk Polisi di Mojokerto

Pelaku saat di Mapolres Mojokerto (blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pelaku saat di Mapolres Mojokerto (blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto berhasil menangkap Agus Salim alias Bagus bin Turkam (27), warga Dusun Briti, RT 007/RW 002, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, saat membawa 1 pocket narkoba jenis ganja kering, pada Minggu (26/05/2024) yang lalu.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman berupa ganja. Menindaklanjuti info tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto melaksanakan kring serse (patroli tertutup) di wilayah Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Hingga kemudian pada hari Minggu, 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangsal mendapat informasi dari warga. Bahwa sekitaran Dusun Pudakpulo, Desa Poloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, sering terjadi transaksi jual beli/peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Sugeng Irawadi, S.H., melakukan penyelidikan dan serangkaian tindakan kepolisian. Sekitar pukul 13.30 WIB tim berhasil menangkap dan mengamankan seseorang bernama Agus Salim.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKP Dwi Gastimur Wanto mengatakan, pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto. Pelaku tersebut merupakan kurir/kuda yang bertugas menjual/meranjau narkoba sesuai perintah bandar. Dengan pembayaran yang dilakukan setelah barang haram tersebut habis terjual.

“Pelaku bekerja sebagai sales rokok, ia merupakan pengedar jaringan narkoba jenis sabu,” katanya kepada awak media, Rabu (5/6/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa:

  • 1 Pocket ganja kering dalam kemasan plastik klip, dengan berat kotor 6,68 (enam koma enam delapan) gram.
  • 2 Utas isolasi/lakban warna biru.
  • 1 Unit gawai iPhone 11 warna putih.
  • 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dengan nopol S 4373 NBC.

AKP Gastimur menambahkan, saat pelaku ditangkap, ia kedapatan membawa 1 pocket ganja yang disimpan di laci motor bawah setir.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Sya)