Pria di Jombang Diciduk Polisi Usai Cabuli Dua Anak Tirinya

Ilustrasi pencabulan. (net)
Ilustrasi pencabulan. (net)

Jombang, blok-a.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus SEP (31), seorang pria asal Kecamatan Ngoro, Jombang, yang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kedua korban berusia 15 tahun dan 10 tahun.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut dilakukan di rumah istrinya yang berlokasi di Kecamatan Mojoagung.

Perbuatan cabul pertama kali dilakukan oleh pelaku terhadap anak tiri sulungnya pada Januari 2023, saat korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP sedang tertidur di kamarnya.

Tanpa ampun, SEP masuk ke kamar dan meremas payudara korban. Perbuatan serupa kembali dilakukan oleh pelaku pada Jumat (11/08/2023).

“Korban sempat menolak tindakan pelaku dengan menyingkirkan tangan pelaku dan berkata, ‘Metuo pah, aku emoh, aku emoh’ (keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Meski dipaksa, korban tetap menolak hingga akhirnya pelaku keluar kamar,” ujar Iptu Kasnasin, Senin (14/08/2024).

Tak hanya terhadap anak sulung, SEP juga mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Saat itu, korban hendak mandi ketika pelaku mencegat dan meremas payudaranya. Tindakan asusila ini kembali diulangi pelaku pada Juli 2023.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban, yang juga istri pelaku, mengetahui perbuatan bejat suaminya. Ia segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang pada Senin (12/08/2024).

“Berdasarkan laporan ibu kandung korban, kami melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban, serta pemeriksaan psikologis dan tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iptu Kasnasin.

Saat ini, SEP telah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Jombang dan mendekam di penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.(sya/lio)