Magetan, Blok-a.com — DPRD Kabupaten Magetan menjadi sorotan setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024. Penetapan ini menempatkan lembaga legislatif tersebut sebagai pusat perhatian dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengumumkan langsung penetapan tersangka dalam rilis resmi, Kamis (23/04/2026). Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD lintas periode 2019–2024 dan 2024–2029, termasuk Ketua DPRD aktif berinisial SN. Sementara tiga lainnya merupakan tenaga pendamping dewan.
“Penetapan dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup,” ujar Sabrul.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta menyita 12 barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp242,9 miliar telah direalisasikan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD.
Kejari menemukan dugaan pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum di lingkungan DPRD disebut mengendalikan proses hibah sejak tahap perencanaan hingga pencairan dana.
Kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut disiapkan oleh pihak yang terafiliasi dengan anggota dewan, bukan oleh penerima manfaat.
“Dana yang sudah dicairkan kemudian ditarik kembali,” ungkap Sabrul.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, program yang seharusnya dirasakan masyarakat tidak berjalan optimal.
Keterlibatan pimpinan hingga anggota DPRD dinilai menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan internal lembaga legislatif. Fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan kini ikut dipertanyakan.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kejari Magetan menahan keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Penyidikan masih terus dikembangkan. Kejari memastikan akan menelusuri aliran dana hibah yang melibatkan seluruh anggota DPRD penerima Pokir, sekaligus membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara terang dan menghitung kerugian negara,” tegas Sabrul.
Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD Magetan dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat.
(nan/ova)






Media Sosial