Polresta Mojokerto Tangkap Tiga Residivis Curanmor, Beraksi 15 Kali

Para pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan polisi.(Blok-a.com/Syahrul)
Para pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan polisi.(Blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang melibatkan 3 orang pelaku yang merupakan residivis.

3 orang pelaku pencurian yang dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota antara lain BA, MZ, dan RP. Dari pengakuan ketiga tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto sebanyak 15 kali.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam rilisnya mengatakan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota, yang dipimpin AKP Rudy, berhasil menangkap MZ , pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol S 4429 TY, di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Serta menangkap tersangka RP, Jumat malam (22/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di sekitar terminal Bungurasih Surabaya.

“Kedua pelaku MZ dan RP ditangkap unit Satreskrim Polres Mojokerto Kota, yang dipimpin oleh AKP Rudy ditempat dan jam yang berbeda, dari tangan mereka kita amankan 10 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap AKBP Daniel, Senin (1/4/2024), di Mapolresta Mojokerto.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap setelah keluar dari lapas. Kedua pelaku diketahui saling kenal sewaktu ditahan di Lapas Tuban, Jawa Timur.

“Mereka ini pernah ditahan di Lapas Tuban, jadi mereka itu kenalnya juga saat di penjara, mereka menjual motor hasil curian ke penadah yang berada di daerah Bungurasih, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka berdua ini belum mempunyai pekerjaan,” tandasnya.

MZ Alias Nyemek Bin Achmad Fauzi (almarhum), pernah dihukum pada tahun 2019 perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP diputus di pengadilan Sidoarjo selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan RP alias Kancil Bin Slamet (almarhum), pernah dihukum pada tahun 2015 dengan perkara pencurian ranmor sebagaimana pasal 363 KUHP diputus di pengadilan Mojokerto selama 1 tahun 2 bulan, pernah dihukum pada tahun 2020 dengan perkara Penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP diputus di pengadilan Mojokerto selama 2 tahun 6 bulan.

Modus operandinya, yakni pada hari Rabu (20/3/2024) sekira 05.00 WIB, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara jalan kaki kemudian melewati Mentikan Gang Swadaya II/06, RT/RW. 01/03, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Setelah melihat 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol S 4429 TY terparkir di depan rumah, kemudian tersangka RP mencuri dengan cara merusak kunci dengan kunci Y dan mata kunci yang sudah di siapkan sebelumnya.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, tersangka naik berboncengan langsung ke Surabaya menemui Nyong (penadah) di daerah Bungurasih Surabaya untuk menjual 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol S 4429 TY tersebut. Nyong sendiri statusnya masih buron.

Sebelumnya pada Rabu (20/3/2024), Satreskrim mengamankan tersangka BA di daerah Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, dari tersangka tersebut dikembangkan, pada tanggal 22 Maret menangkap tersangka MZ di wilayah Kranggan. Setelah itu dikembangkan lagi menangkap tersangka RP di Surabaya.

“Hasil kejahatan mereka dijual di Surabaya. Untuk TKP, 5 TKP di Mojokerto Kota, kemudian selebihnya masih kita dalami karena ada beberapa yang belum kita dapat identifikasi dari kendaraannya, ini satu orang inisial BA baru keluar dari LP 2024, belum satu tahun,” imbuh Kapolresta AKBP Daniel.

Ancaman pasal yang diterapkan adalah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Tersangka melakukan pencurian karena mendapatkan keuntungan antara Rp1,6 juta sampai dengan Rp3,2 juta. Ini keuntungan setiap 1 motor yang mereka ambil dan mereka jual,” pungkas AKBP Daniel.(sya/lio)