Mojokerto, blok-a.com – Aparat kepolisian Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 3 orang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis double L di Mojokerto. Sebanyak satu juta pil koplo atau pil double L diamankan polisi dari tangan pelaku.
Ketiga tersangka, yakni pria berinisial GRS (24) warga Kecamatan Puri, AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, serta MS (30), warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan bermula setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS sebagai pengedar pil double L.
Kasus kemudian dikembangkan, hingga polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pada saat yang sama, tersangka MS berada di dalam rumah tersangka AK.
“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengamankan GRS sebagai pengedar pil double L. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MS berhasil ditangkap disalah satu rumah di wilayah Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg. Pada saat itu tersangka AK berada didalam rumah MS. Untuk GRS sendiri ditangkap pada Rabu 1 Mei 2024,” terang Kapolresta, Rabu (8/5/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti di mobil milik tersangka MS. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram beserta klip plastiknya. Serta 800.000 butir pil double L dikemas dalam 8 karton.
Menurut Daniel, MS sebelumnya membawa sekitar 10 karton berisi sekitar 1 juta butir pil double L. Namun, 2 karton berisi sekitar 200.000 butir pil koplo diturunkan kepada tersangka AK. Dan sebagian lagi diranjau di wilayah Kecamatan Gedeg, Mojokerto dan sekitarnya.
“Barang bukti 10 karton dan 1 botol berisi tablet double L dengan total keseluruhan kurang lebih 1.001.000 butir, 1 klip plastik isi sabu seberat 1,22 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM.
“Tersangka memanfaatkan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk dijadikan gudang dan pemasaran. Karena tingginya permintaan pil double L dan sering mengirim ke gudang di Mojokerto,” lanjut Daniel.
Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta.
Sementara, khusus tersangka MS ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus tersangka MS, karena ditemukan bersama dengan keberadaan narkotika, maka ia dipersangkakan dengan pasal tambahan, yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Menurut Daniel, nilai ekonomis barang bukti butiran pil tersebut kurang lebih tiga miliar Rupiah. Ini diasumsikan jika per 1 biji pil doubel L dijual dengan harga Rp3.000,-.
“Jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Mojokerto sejumlah 1.276.930 jiwa. Maka warga yang berhasil diselamatkan satu juta jiwa, dengan asumsi perbandingan 1 orang 1 butir,” pungkasnya.(sya)
Media Sosial