Mojokerto, blok-a.com – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo double L berhasil ditangkap polisi saat bertransaksi di terminal Kertajaya Mojokerto, Selasa (7/5/2024) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan, bersama anggotanya menangkap SS (48), di terminal Kertajaya Mojokerto, yang pada waktu itu kedapatan membawa 2 klip sabu sebanyak 5 gram.
Hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap RWA (20), yang berperan sebagai kurir. Selanjutnya menangkap CY (26), sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
SS dan RWA merupakan residivis yang baru saja bebas. Beberapa dari mereka menjalankan bisnis tersebut selama 6 bulan, ada pula yang sudah 1 tahun.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, dari pengembangan di tangkap CY dan ditemukan gudang penyimpanan sebanyak 180 gram sabu dan 50.000 butir pil double L.
“Setelah ditangkap SS dan RWA, tim Resnarkoba berhasil menangkap CY dan ditemukan barang narkoba sabu sebanyak 180 gram, dan 50.000 pil double L,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sedikitnya 14 klip sabu seberat 186,37 gram dan 50.000 butir pil doubel L, 3 buah handphone, 1 sepeda motor, dan 2 buah timbangan elektronik.
Daniel menambahkan, ketiga terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk CY ancaman hukumannya ditambah pasal 435 subsider pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
“Khusus untuk inisial CY, pasal yang disangkakan ditambah pasal 435 subsider pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan,” tandasnya.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan menjelaskan, Indikasi peredaran narkoba ini ada keterkaitannya dengan penangkapan jaringan pil double L beberapa waktu yang lalu senilai Rp3 miliar.
“Kemungkinan ada seseorang dari Surabaya yang bergeser masuk ke terminal Mojokerto, dan SS ini pengedar kecil, ia memesan sabu sebesar 5 gram untuk diedarkan, dan dia mendapat keuntungan Rp 120.000 per gramnya,” terang Iptu Suparlan.
RWA sebagai kurir yang mengetahui apabila ada ranjau, dan menunggu perintah dari seseorang di Surabaya yang ia tidak tahu berkomunikasi dengan siapa, ia hanya berkomunikasi lewat WhatsApp dan lewat Facebook.
Dari ranjau itu ia mendapatkan perintah lewat WhatsApp dan Facebook untuk mengamankan barang ke tempat CY sebagai gudang.
Ia mendapatkan keuntungan Rp 3000.000 untuk sekali ambil, sedangkan CY mendapatkan keuntungan Rp 400.000.
“Jadi sasaran utamanya memang di wilayah Mojokerto,” pungkasnya.(sya/lio)






Media Sosial