Pemuda Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Gadis Belia – Rekam Aksinya

Pelaku saat diamankan di Mapolres Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul)
Pelaku saat diamankan di Mapolres Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Unit PPA Polres Mojokerto menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur RW (19), warga Jatipasar, Trowulan, Mojokerto, Minggu (28/4/2024).

RW ditangkap usai dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap gadis berumur 13 tahun, pada malam takbiran Selasa (9/4/2024) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban tepatnya di tempat pembuatan batu bata (linggan), Dusun Jati sumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Bahkan, pelaku sempat merekam perbuatan bejatnya tersebut hingga tersebar di media sosial.

Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

“Orang tua korban mengetahui rekaman video yang beredar tersebut, kemudian menanyai anaknya (korban), dan korban mengaku. Akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (26/4/2024),” ungkapnya kepada blok-a.com lewat sambungan telepon, Senin (29/4/2024).

Berbekal laporan dari keluarga korban, petugas kemudian menangkap terduga pelaku.

Iptu Muthoin menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah saling kenal dengan korban lewat WhatsApp.

Pada malam takbir, pelaku menjemput korban di rumahnya dan diajak ke rumah pelaku. Karena sudah malam, korban diantar pulang.

Sampai di area persawahan dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, pelaku menyetubuhi korban. Ironisnya, aksi tersebut direkam dengan menggunakan handphone pelaku, lalu dikirimkan ke teman pelaku.

Selang beberapa hari, video tersebut menyebar hingga orang tua korban mengetahui. Hingga pada akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Mojokerto.

“Berkat laporan keluarga korban, kami langsung menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku. Mereka awalnya berkenalan lewat WhatsApp, korban dijemput pelaku di rumahnya pada malam takbir. Ironisnya pelaku merekam perbuatannya itu dan mengirimkan video rekaman tersebut kepada temannya,” Iptu Muthoin menambahkan.

Akibat perbuatannya, kini RW mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut.

“Untuk korban sendiri sudah divisum, dan hasil penyelidikan selama 24 jam, kini pelaku sudah ditahan di Polres untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?