Sidoarjo, blok a.com – Empat hari tidak dapat dihubungi keluarga, AM (23), penjual nasi bebek di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, ditemukan tewas terlentang kaku di atas kasur kamar kontrakan.
Kasus ini pun berhasil diungkap Reskrim Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo, setelah keluarga korban menemui AL, saksi atau rekan jualan korban.
Keluarga semula curiga, pasalnya sudah 4 hari korban tidak dapat dihubungi. Hingga akhirnya pada 4 Agustus 2023 bersama-sama mendatangi tempat kontrakan korban.
“Setelah pintu dibuka memakai jasa tukang kunci, keluarga dan saksi AL mendapati korban AM tidak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atas kasur kamar kontrakannya. Di situ juga ditemukan ada bekas siraman bunga,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi atas kejadian tersebut.
Sekitar 4 hari sebelum ditemukan, pada 31 Juli 2023 malam korban AM diketahui mengonsumsi menuman keras bersama AL dan sepupu korban RI di lokasi.
Beberapa saat setelah minum, korban jatuh tersungkur ke depan. Selanjutnya korban dibawa ke kamar dan ditidurkan di atas kasur.
“Sepupu korban, berinisial RI menyampaikan ke AL, kalau korban tak berdaya, karena kecapekan. Selanjutnya RI berkata kepada saksi AL agar badannya dipagari (ritual), agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” lanjut Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah itu, dari keterangan AL bahwa RI mengemasi bekas miras dan sejumlah barang milik korban yakni handphone, uang tunai Rp142.000 dan membawa motor milik korban.
Lalu RI mengajak AL meninggalkan lokasi serta melarangnya bercerita peristiwa tersebut ke orang lain dengan dalih agar tidak mengalami petaka.
Dari keterangan AL, akhirnya polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo.
Menurut pengakuan RI, dia tega merencanakan pembunuhan terhadap AL yang masih sepupu sendiri, karena dendam dan sakit hati karena sewaktu dia bekerja di Jakarta sepeda motor pelaku dijual ke korban oleh orang tuanya.
“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban AL dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman araknya,” lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.
Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.(jum/kim)






Media Sosial