Pasutri Asal Surabaya Ditangkap Polisi Gresik Usai Curi Speedometer Mobil dan Satu Set Panci

Kapolsek Mengati AKP Roni Ismullah menunjukan barang bukti kejahatan pasutri SU dan DK.
Kapolsek Mengati AKP Roni Ismullah menunjukan barang bukti kejahatan pasutri SU dan DK.

Gresik, blok-a.com – Pria asal surabaya SU (42) nekat mengajak istrinya DK (38) mencuri speedometer mobil dan satu set panci di Menganti, Gresik.

SU dan istrinya DK diketahui merupakan warga Balongsari krajan 1/38 RT 04 RW07, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Keduanya pun kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Menganti.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, pencurian terjadi pada hari Senin (29/4/2024) sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik. Tepatnya di Parkiran kantor PT NCG Cargo.

Kedua pelaku tertangkap tangan mencuri barang berupa 1 buah spedometer Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, 1 buah ICU , 1 set Panci masak merk CKA Grill Wok.

Modus pelaku dengan merusak pintu belakang menggunakan kunci model “ T “ kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil barang-barang yang telah diincar.

Tersangka yang ternyata seorang residivis kasus pencurian sepeda motor itu dengan lancar menjalankan aksinya.

Saat tersangka keluar, warga sekitar ternyata melihat dan spontan berteriak “maling”.

Tersangka SU kemudian naik ke sepeda motor dengan dibonceng DK, berniat melarikan diri. Namun dengan sigap warga menghadang keduanya.

“Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga,” kata AKP Roni, Selasa (30/4/2024).

“Akibat tindakan tersebut warga bernama Suroso terkena pisau dan terluka bagian telingga kanan, lengan sebelah kiri, namun tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsnal Polsek Menganti,” beber Kapolsek.

Kemudian warga melaporkan ke Polsek setempat dan kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi sementara dari para tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.700.000,. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.(ivn/lio)