Modus Pinjam Sebentar, Pengamen Asal Pasuruan Gondol Motor Penjual Rujak di Banyuwangi

Polisi saat mengamankan pengamen asal Pasuruan yang menggelapkan motor milik warga Pesanggaran, Jumat (25/5/2024).(dok. dari Polsek Pesanggaran untuk blok-a.com)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi, membekuk FS (40), terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

FS yang merupakan pengamen asal Jalan Patimura, Desa Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tersebut dilaporkan telah menggelapkan motor milik penjual rujak bernama Watini (52).

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menjelaskan, sepeda yang digelapkan yakni Honda Scoopy warna merah putih tahun 2019, Nopol P-6151-SV, dengan Noka MH1JM3126KK836813, Nosin JM31E2832232, atas nama Puri Ratna Sari, yang kini dimiliki Watini.

“TKP berada di warung rujak milik Watini,” ungkap AKP Lita Kurniawan pada blok-a.com, di ruang kerjanya, Sabtu (25/5/2024) pagi..

Informasi yang digali pihak kepolisian, pada hari Kamis (24/5/2024) sekira jam 09.00 WIB, awalnya datang dua pengamen, FS dan temannya, di warung rujak Watini.

Mereka mengendarai 1 sepeda motor. FS membawa gitar, sedang temanya menggunakan kostum badut.

Setelah menitipkan sepeda motornya di warung rujak Watini, keduanya pergi berkeliling.

Sekira jam 13.00 WIB, teman FS kembali lebih dulu. Mengambil motornya dan berpamitan untuk pulang. Selang 30 menit kemudian, FS datang menyusul.

Saat itu, FS mengaku membutuhkan kendaraan lalu meminjam motor Watini.

“Pada saat itulah, dengan bermodus akan transfer uang melalui Brilink, TF pinjam sepeda motor Honda Scoopy milik Watini,” paparnya.

Tanpa menaruh rasa curiga, Watini mengambil kontak dan menyerahkan motornya. Selanjutnya TF meninggalkan gitarnya di warung, lalu pergi.

Watini baru sadar jika dibohongi, setelah menunggu beberapa jam ternyata pengamen tersebut tidak kunjung kembali.

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian Rp16 juta, lalu melapor ke Polsek Pesanggaran.

Unit Reskrim Polsek Pesanggaran langsung melakukan penyelidikan dan menangkap TF sekaligus menyita barang bukti (BB) di Kota Pasuruan, bekerja sama dengan Unit Resmob Pasuruan Kota.

“Untuk TF, pelaku penggelapan diterapkan Pasal 372 KUHP,” pungkas AKP Lita Kurniawan. (kur/lio)