Kades Aktif Jombang Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan di Mojokerto

Tersangka Kepala Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang dalam kasus penipuan dan penggelapan.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka Kepala Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang dalam kasus penipuan dan penggelapan.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Seorang Kepala Desa (Kades) Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Atas dasar laporan korban bernama Aminudin, warga Jalan Mulyosari II No. 4, RT 001, RW 001, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.

Laporan Polisi nomor : LP/B/48/Satreskrim/III/2023/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 01 Maret 2023, tersangka yang bernama Wawan Sudarmanto bin Suradi (45), warga Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Wawan Sudarmanto merupakan kades aktif. Dia sudah menjabat 2 periode, sedangkan korban merupakan teman tersangka.

Modus tersangka berawal dari pinjam uang kepada korban, dengan dalih untuk modal proyek sejak tahun 2019. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak mengembalikan uang korban.

Selang beberapa lama, tersangka meminjam lagi uang kepada korban dengan jaminan mobil Toyota Fortuner VRZ nopol S 1787 YZ. Lalu dijaminkan lagi mobil Honda Brio nopol L 1184 XN, yang mana kedua mobil tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain.

Setelah berjalan sekitar 2 minggu, tersangka mendatangi korban dengan dalih menyewa mobil tersebut selama 1 bulan dengan memberi uang sewa mobil kepada korban sebesar Rp4.000.000. Namun mobil tidak dikembalikan kepada korban dan uang sewa mobil pun tidak diberikan.

Kemudian tersangka kembali datang kepada korban dengan membawa 4 buah sertifikat tanah untuk jaminan meminjam uang lagi kepada korban, dan ternyata ke-4 sertifikat tanah tersebut juga bukan milik tersangka.

Setelah lama tersangka tidak juga mengembalikan uang korban, akhirnya tersangka melakukan tipu muslihat lagi. Dia mengambil 4 sertifikat tanah yang dijaminkan kepada korban dengan alasan hendak dimasukkan ke Bank.

Tersangka berjanji kepada korban, setelah cair dari bank, maka hutang-hutangnya akan dilunasi semua.

Namun kenyataannya, sertifikat tersebut tidak dimasukkan ke bank, melainkan dikembalikan kepada pemiliknya yang bernama Bianto.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian uang total sebesar Rp865.000.000. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.

Dalam keterangannya, Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono menjelaskan, tersangka meminjam uang kepada korban secara bertahap, dengan jaminan yang kesemuanya bukan milik tersangka.

“Jadi itu memang modus penipuan yang dilakukan tersangka, karena barang-barang yang dijaminkan bukan miliknya, melainkan milik orang lain, termasuk 2 mobil dan 4 sertifikat itu,” terangnya, di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu (29/5/2025).

Kompol Supriyono menambahkan, kedua unit mobil yang dijaminkan kepada korban merupakan mobil yang masih belum lunas dari bank pembiayaan (leasing/finance), sehingga mobil Toyota Fortuner ditarik pihak leasing, dan yang Honda Brio dijual patasan oleh tersangka.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penipuan sebagian digunakan untuk pencalonan dirinya sebagai kepala desa di periode kedua, yakni di tahun 2019.

“Mobil tersebut merupakan mobil dalam jaminan finance, akhirnya ditarik leasing dan satunya yaitu Honda Brio, tersangka menjualnya secara patasan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?