Polsek Mojoagung Jombang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga

Proses tilang di kantor Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang.(Dokumen Polsek For blok-a.com)
Proses tilang di kantor Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang.(Dokumen Polsek For blok-a.com)

Jombang, blok-a.com – Jajaran Kepolisian Polsek Mojoagung, Polres Jombang melaksanakan penertiban balap liar di Ringroad, Bypass Mojoagung, Minggu (24/3/2024), pukul 16.00 WIB.

Operasi penertiban balap liar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, S.H., dengan mengerahkan semua personel, dan dibantu personel Sabhara dari Polres Jombang, berhasil mengamankan 40 kendaraan bermotor roda dua.

“Hari ini, Minggu (24/3/2024) kita laksanakan giat penertiban aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Ringroad, Bypass Mojoagung. Semua kekuatan kita kerahkan dengan dibantu personel Sabhara dari Polres Jombang, kita tindak tegas semuanya langsung kita tilang,” ungkap Kompol Yogas.

Dalam proses penertiban aksi balap liar, Polisi melakukan penyekatan pada dua jalur, yakni dengan menutup kedua jalur dari arah Selatan dan dari arah Utara. Sehingga para pemuda yang melakukan aksi balap liar tidak bisa kabur.

“Tadi kita lakukan penutupan kedua jalur, dari Selatan dan Utara kita tutup, sehingga para pebalap liar tidak bisa kabur. Ada 40 kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan,” lanjutnya.

Kompol Yogas menambahkan, proses pengambilan kendaraan bermotor yang telah ditilang adalah, sidang pada 25 April 2024, yakni bulan depan setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Untuk proses pengambilan kendaraan bermotor nanti sidang dulu pada tanggal 25 April, setelah Hari Raya. Dan untuk knalpot yang brong, harus diganti dulu setelah sidang, yang tidak sesuai standarnya harus dilengkapi dulu,” pungkas Kompol Yogas.(sya/lio)