Pengacara Mantan Kades Laden Aksi Jalan Kaki ke Kejari Pamekasan

Pengacara mantan Kades laden, Supriono saat hendak memasuki Kantor Kejari Pamekasan untuk membela kliennya, Senin (5/8/2024).
Pengacara mantan Kades laden, Supriono saat hendak memasuki Kantor Kejari Pamekasan untuk membela kliennya, Senin (5/8/2024).

Pamekasan, blok-a.com – Kuasa hukum mantan Kades Laden, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Supriono melakukan aksi tunggal di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (5/8/2024).

Menurut Supriono, long march itu dilakukan sebagai salah satu cara dalam membela kebenaran dan keadilan untuk kliennya.

Berbekal megaphone, Supriono memulai orasinya dari depan Gedung Islamic Center hingga Kantor Kejari.

“Long March itu dilakukan sebagai salah satu cara kalau saya membela kebenaran,” terangnya kepada blok-a.com.

Lebih lanjut, Supriono mengaku sudah mengajukan kasus mantan Kades Laden ini secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Hal itu dirinya lakukan lantaran audit keuangan yang dilakukan Inspektorat Pamekasan dianggap tidak benar.

“Oleh karena pengajuan kasus secara perdata ini, pidana harus dihentikan terlebih dahulu. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 56,” urainya.

Atas dasar peraturan tersebut, lanjut Supriono, status pidana pada mantan Kades Laden harus dihentikan terlebih dahulu hingga perkara secara perdata di PN Pamekasan selesai.

“Kalau pada pembahasan yang lain masih debatable. Tapi pada pengajuan perdata ini, monggo dihargai bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menegaskan, pemeriksaan kepada tersangka mantan Kades laden akan tetap berlanjut.

Sebab yang mereka gugat adalah Inspektorat. Karena dianggap cacat hukum.

“Pemeriksaan perdata tidak ada hubungannya. Kan yang digugat orang yang menghitung,”

Ginung menambahkan, kasus mantan Kades Laden ini akan tetap berlanjut. Kendati kerugian negara sudah dikembalikan.

Sebab menurutnya, pengembalian kerugian negara itu diserahkan saat proses penyidikan berlangsung.

“Proses hukum tetap berlanjut meski kerugian negara dikembalikan. Kalaupun mereka merasa tidak bersalah, kenapa uang kerugian negara itu dikembalikan,” pungkasnya. (aln/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?