Otak Pembunuhan Pegawai Toko Mojosari Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketiga tersangka pembunuh karyawan toko gordin di Mojosari dikeler petugas di Mapolres Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)
Ketiga tersangka pembunuh karyawan toko gordin di Mojosari dikeler petugas di Mapolres Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Terdakwa kasus pembunuhan karyawan toko gordin di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Hasan Muntolip (26) telah menjalani sidang vonis. Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Senin (24/7/2023) pukul 09.00 WIB. Vonis dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Rosdiati Samang.

Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25), merupakan otak pembunuhan dan pelaku utama. Ia divonis pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Muhammad Sirojuddin alias Udin (27) dan Anis Anjarwati atau Anjar (23), turut membantu Dayat, mereka divonis 13 tahun pidana penjara.

Ketiganya mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan penasihat hukum para terdakwa Rizkie Erviana hadir di ruang sidang.

Juru bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, Dayat selaku eksekutor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP pasal 56. Vonis pidana penjara seumur hidup ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Terdakwa Hidayatulloh itu yang terbukti membunuh secara kejam, dan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP, tuntutannya 20 tahun penjara, namun putusannya seumur hidup,” katanya kepada wartawan.

Menurut Frans, yang memberatkan hukuman Dayat adalah karena tergolong pembunuhan sadis. Sebab, Dayat menusuk korban dengan menggunakan besi beton hingga tewas. Selain itu, ia terbukti mengambil motor korban dan menjualnya.

“Terbukti memberatkan dari cara ia membunuh korban, yaitu langsung menusuk lehernya, lalu dihujani di kepalanya bertubi-tubi. Dari fakta-fakta di persidangan yang lebih dari 3 kali itu, maka persidangan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Sementara, Udin dan Anjar masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan sadis itu. Pada persidangan sebelumnya, JPU menginginkan keduanya dihukum 11 tahun pidana penjara.

“Antara terdakwa Udin dan Anjar ini perannya sama, mereka ikut membantu pelaku utama dalam pelaksanaan pembunuhan itu,” pungkas Frans.

Baik penasihat hukum terdakwa Rizkie Erviana maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. Namun, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nala Arjunto merasa cukup atas vonis yang dijatuhkan menjelis hakim.

“Kita akan berdiskusi lagi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. Kita sebenarnya tidak ada masalah dengan vonis yang dijatuhkan, cukup,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU Mohammad Fajarudin menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dakwaan subsider Pasal 339 juncto Pasal 56 KUHP.

Pihaknya menginginkan terdakwa Dayat selaku aktor utama dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Udin dan Anjar dituntut 11 tahun penjara.

Untuk diketahui, Muntolip dihabisi di Toko Gordin Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kecamatan Mojosari, tempatnya bekerja pada Senin malam, 21 November 2022. Dayat berkali-bali menusuk korban menggunakan besi beton hingga tewas. Udin dan Anjar menunggu di depan toko saat Dayat mengeksekusi korban.

Dalam dakwaan terungkap, Dayat nekat membunuh korban karena tak mau membayar utang sebesar Rp 4,5 juta. Terdakwa bermaksud menggunakan uang itu untuk menebus HP milik Anjar yang tak lain kekasihnya di pegadaian.

Setelah dibunuh, HP dan motor korban dijual terdakwa. Udin mendapat bagian Rp 500 ribu dan Anjar diberi Rp 1, 5 juta.

Sementara itu, sisanya dipakai membeli makan dan berbelanja serta diberikan kepada seseorang bernama Hari yang membantu menjualkan sepeda motor korban. Setelahnya, ketiga terdakwa lantas membuang jasad korban ke tepi jalan Pacet-Cangar pada Selasa 22 November dini hari.

Atas perbuatannya, Dayat selaku aktor utama pembunuhan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 subsider Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Sedangkan, Udin dan Anjar didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 339 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 atau Pasal 365 Ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP.(st1/lio)