Surabaya, blok-a.com – Persoalan tanah di Kota Surabaya jangan dikira tidak ada. Bahkan ratusan sengketa tanah terjadi.
Termasuk yang terungkap dalam isi surat Lutfi Holy, aktivis pemersatu bangsa asal Sampang, yang ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dia pernah mendampingi perkara orang miskin yang mendapat warisan rumah, tapi malah terusir oleh si pengontrak.
Pengontrak rumah bahkan mengusulkan bedah rumah dan terealisasi, sehingga yang punya hak milik rumah terusir dan nyaris kehilangan hak milik rumah.
Lutfi Holy pun bertindak. Dengan segala kemampuan hukum praktis dan komunikasi luwes yang dimiliki Lutfi, akhirnya pemilik rumah berhasil mendapatkan kembali haknya.
Terkini, dia sukses mencegah dugaan pelepasan tanah ahli waris almarhum Djemiran Ranuwasono, sesuai penetapan Pengadilan Agama Surabaya nomor 2836/Pdup/PA.sby yakni Mirwati, Hesthi Malyawati Ramaningtyas, Denok Murti Wahyuningsih. Tanah itu diklaim oleh oknum pengurus dan Yayasan Perguruan Ilmu Jiwa Surabaya yang baru didirikan sepihak, meniadakan yayasan lama.
Ahli waris nyaris kehilangan haknya sampai akhirnya ketahuan Lutfi Holy, dan praktik mengarah kepada mafia tanah bisa dicegah.
Sayang, kata Lutfi, saat ini terganjal oleh sikap Lurah Dukuh Setro, Ahrul Fahziar, dan persepsi Lurah. Bahwa, diakui dari segi ilmu hukum dan teori hukum positif yang kaku dan formal bisa dipahami, tapi dari sisi etis sosial dan kemaslahatannya kurang tepat.
Pihaknya meminta agar pihak pemerintah kelurahan menerbitkan kutipan salinan petok D, di tanah Djemiran Ranuwasono sesuai letter C kelurahan.
Menurut Lutfi, seharusnya pemerintah berterima kasih karena perkara bisa diselesaikan secara non litigasi yang lebih hemat dan efektif.
Kata Lutfi, soal tanah selalu tumpang tindih belipet dan karut marut. Seperti soal perkara yang dia tangani, tanah warisan almarhum Djemiran Ranuwasono.
Oleh tiga ahli warisnya telah dialihkan ke Moch Amin. Hal itu sudah dilakukan di hadapan notaris.
Ceritanya, bermula dari objek tanah warisan milik Djemarin Ranuwasono, seluas 220 meter persegi sebagaimana petok D nomor 1347 halaman 13570/gd persil 54 d.III, yang terletak di wilayah Kelurahan Dukuh Setro, pemekaran dari Kelurahan Gading, Kota Surabaya.
Tanah itu, diketahui dijual oleh Ketua Perguruan Ilmu Jiwa, Parno, ke pembeli M Sadi. Padahal tanah itu milik ahli waris.
Singkat cerita, ahli waris tak mau ribet, mereka lantas mengalihkan kepada Moch Amin, untuk menyelesaikan soal itu.
“Uang sudah telanjur diterima Parno, dan ngakunya sudah habis. Di sisi lain M Sadi, minta ganti rugi jika jual beli batal,” ujarnya.
Sebelumnya, akhir November 2023, pihak Parno dan M Sadi, telah membatalkan akta nomor 63 perjanjian jual beli tanah, kemudian video rekaman permintaan maaf Parno, pembatalan perjanjian jual beli oleh notaris, dan pernyataan pengembalian objek tanah seperti semula.
Lutfi Holy, Ketua Lembaga Pemersatu Bangsa, mengaku sampai kesal karena sikap Lurah yang kaku dan formal.
Untuk itu, pihaknya bersama keluarga pewaris dan Moch Amin, mendesak agar Wali Kota Surabaya, segera memerintahkan Lurah Dukuh Setro untuk menyelesaikan masalah ini.
“Seyogyanya tidak terlalu feodal, lah. Lurah itu tinggal bagaimana melancarkan masyarakat,” ujar Lutfi Holy.
Apalagi dalam persoalan ini pihaknya dalam posisi membantu masyarakat bagaimana birokrasi yang kaku itu bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya kan pokok niat benar, tidak melanggar hukum. Ini persoalan administrasi saja, yang seharusnya bisa. Bayangkan jika masuk pengadilan, menghabiskan waktu, energi, biaya, dan perasaan,” tegasnya.
“Seharusnya berterima kasih, hukum menjadi terang. Kita jangan dihambat lah,” imbuhnya.
Untuk itu dia meminta Walai Kota Eri Cahyadi, untuk memanggil Lurah Dukuh Setro, Ahrul Fahziar dan mempertemukan dengannya agar persoalan administrasi bisa diselesaikan dengan triger yang baik.
Sebelumnya, tanpa hak Parno, Ketua Perguruan Ilmu Jiwa, tidak meneruskan ajaran almarhum Djemarin Ranuwasono tapi malah mendirikan Yayasan untuk menjual tanah atas nama Djemarin Ranuwasono, di wilayah Dukuh Setro XII nomor 32 persil 54.4.III petok D, nomor 1347 hl 13570/gd luas 220 m2 (0,22ha).
Terjadi perjanjian akte jual beli di PPAT, Lucky Andiyanto, nomor 63 tanggal 16 Agustus 2023. Namun, pada 13 November 2023 akte perjanjian dibatalkan.
Sesuai data bahwa tanah itu masih hak ahli waris Djemarin Ranuwasono sesuai penetapan Pengadilan Agama Surabaya nomor 2836/Pdup/PA.sby yaitu Mirwati, Hesthi Malyawati Ramaningtyas, Denok Murti Wahyuningsih.
Sejauh proses pengembalian itu, Parno, pun membuat surat bermaterai, rekaman video, berisi permintaan maaf dan khilaf telah salah menjual tanah yang bukan hak miliknya.

Sayang, Lurah Dukuh Setro, secara kaku mengacu resume pertemuan pada 7 Desember 2023, yang meminta ada proses hukum lebih dahulu.
“Kalau diproses secara hukum, kan jebakan batman. Ini semua sudah mengakui, dan sudah batal perjanjian jual beli. Jadi status tanah sekarang tinggal dari ahli waris dialihkan ke Moch Amin. Dan Moch Amin, minta surat kutipan letter C untuk balik nama.
Lutfi mencurigai jika dilakukan ada proses hukum yakni memperkarakan Parno, M Sadi, justru mempertebal konflik. Jika semua pihak sudah mengaku bersalah dan minta maaf, kemudian membatalkan jual beli kenapa tidak dilancarkan proses pengalihan yang disepakati ahli waris itu.
“Kalau tidak ketahuan si Parno akan melempar tanggungjawab ke M Sadi, pihak III, tambah ribet,” beber Lutfi Holy.
Hingga tanggal 29 April 2024 belum ada kejelasan dari pihak kelurahan. Namun jika Parno, pihak perguruan ilmu jiwa Surabaya, menggugat formalitas. Mereka juga akan kesulitan mencarinsyarat kepemilikan.
“Ya jelas Pak Parno, gak berani lah. Dia sudah minta maaf, minta ampun, mengaku bersalah, dan khilaf. Seharusnya Ahrul Fahziar Lurah Dukuh Setro) baca ini. Dan buatkan kutipan letter c untuk para waris dan balik nama ke saudara Moch. Amin sebagai penerima pelepasan/peralihan hak atas tanah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Dukuh Setro, pada 15 Desember 2023 menerbitkan surat nomor 500.17.2.3/808/436.9.25.1/2023, ditujukan kepada kantor Advokat Boutros & Co, penerima kuasa dari ahli waris (alm) Djemiran Ranuwasono.
Dalam suratnya, Lurah Dukuh Setro, Ahrul Fahziar, mengaku pada 15 November 2023 juga sudah menjawab permintaan ahli waris, untuk tanah objek petok D 1347, halman 13570/gd persil 54 d.III terletak di Kelurahan Dukuh Setro.
“Objek itu tercatat dalam buku kelurahan atas nama Djemiran Ranuwasono, (Perguruan Ilmu Jiwa) dan dicatatkan padaa 18 Mei 1991,” jelas Ahrul Fahziar, Lurah Dukuh Setro dalam penjelasan tertulisnya.
Lurah Ahrul, menyitir Perwali nomor 2 tahun 2020 perubahan Perwali nomor 73 tahun 2016, bahwa wewenang kelurahan adalah melaksanakan administrasi pertanahan, dan sesuai dengan prosedur pencatatan administrasi pertanahan di kelurahan.
“Untuk permohonan pencatatan tanah, wajib menunjukkan asli dan dilampiri dengan asli kutipan register letter C yang dialihkan, fotokopi bukti peralihan (misal: jual beli, dan hibah), yang dibuat oleh PPAT atau notaris. Dan surat keterangan ahli waris (jika diperoleh karena waris).
“Maka pencatatan kepada ahli waris Djemiran Ranuwasono, dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai nomor dua,” tegas Lurah Ahrul.
Sejauh ini, blok-a.com belum berhasil mendapat konfirmasi ulang Ahrul Fahziar, terkait masalah tersebut.(kim)






Media Sosial