Sidoarjo, blok-a.com – Warga Desa Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Gatot Santoso, diduga menyerobot tanah milik Samad bin Mangun, seluas 220 meter persegi di Desa Rangka Kidul, Kecamatan Sidoarjo.
Ahli waris Samad bin Mangun, Lutfi, itu pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Lutfi, selaku penggugat menjelaskan tanah milik orang tuanya sejak 1965 berlokasi di RT 10 RW 02, Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, seluas 220 meter persegi.
“Namun pada tahun 1998 obyek tanah milik orang tua saya, Samad bin Mangun malah telah berubah menjadi sertifikat atas nama Gatot Santoso,” terang Lutfi, Rabu (29/5/2024).
Sidang kasus ini dilakukan pemeriksaan setempat (descente) oleh PN Sidoarjo pada Mei 2023 lalu.
Rabu (29/5/2024) sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, digelar dengan menghadirkan para pihak.
“Termasuk saya selaku penggugat, tergugat I Gatot Susanto, tergugat II kepala desa (Kades) Rangka Kidul, Warlheiyono, yang diwakili pengacaranya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai tergugat III,” ungkapnya.
Kuasa hukum Lutfi, Azam Mahmudin SH, menjelaskan kasus ini berawal pada 1998, di kala adik dari Samad bin Mangun, yakni Kemad bin Mangun dan ahli warisnya, diam-diam mensertipikatkan tanah milik Samad bin Mangun seluas 220 meter persegi tanpa melalui proses peralihan apapun.
Di sekitar 1998, tiba-tiba muncul SHM atas nama Gatot Santoso, anak dari Kemad bin Mangun.
“Padahal sesuai data yang kita miliki, sejak 1960, obyek tanah letter C nomor 142 adalah milik orang tua dari klien kami, yakni Samad bin Mangun hingga saat ini. Dan di situ tanpa ada perubahan catatan, baik peralihan melalui jual beli, hibah atau pun waris,” bebernya.
Dalam penelusuran data riwayat tanah, ditemukan kejanggalan dari catatan di buku kretek Letter C.
“Di situ terdapat coretan baru sehingga klien kami Lutfi , ahli waris dari Samad bin Mangun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” jelasnya.
Secara rerpisah, Kepala Desa Rangkah Kidul, Warlheiyono, menjelaskan, semua mekanisme peralihan dari Samad bin Mangun berubah menjadi sertipikat hak milik atas nama Gartot Santoso, telah sesuai prosedur.
Berawal dari 1998, saat keluarga Kemad bin Mangun bersama anaknya, yakni Gatot Santoso mengajukan permohonan menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Mereka datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan balik nama dari Kemad bin Mangun menjadi SHM atas nama Gatot Santoso, anaknya.
“Atas dasar mereka telah membeli tanah milik saudaranya, yakni Samad bin Mangun, maka saya rekomendasikan untuk perubahan menjadi sertipikat,” akunya.
Menurutnya, semua proses itu sudah tidak ada masalah, karena secara administrasi telah sesuai prosedur.
“Sedangkan untuk gugatan yang ditujukan ke saya sebagai kepala desa, semuanya sudah kita kuasakan ke pengacara,” pungkasnya.(fah/kim)






Media Sosial