Sidoarjo, blok-a.com – Beredar di media sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, telah menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Perkara dugaan korupsi ini menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Wonokasian, Haji Sanusi, mantan Pj Kades Wonokasian, Karen Agung Wibiwo dan Bendahara Desa Wonokasian, Muhamad Irfan.
Diketahui, ketiganya telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Wonokasian tahun anggaran 2019 – 2020, dengan kerugian uang negara sekitar Rp 574 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, SH, MH, membenarkan informasi tersebut.
Dia menyebut jika pihaknya telah menerima pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pindana korupsi APBDes Desa Wonokasian dari Kejati Jatim, pada hari Kamis (14/12/2023) kemarin.
“Benar mas, dan kini yang bersangkutan (ketiga tersangka) sudah kami lakukan penahanan,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Terkait hal ini, Camat Wonoayu, Ribut Prapto Yuono, saat ditemui di ruang kerjanya, menceritakan bahwa dirinya merasa kaget saat mendengar kabar anak buahnya, yakni Karen Agung Wibowo ditangkap tim anti rasuah Kejati Jatim dirumahnya.
Penangkapan Karen tersebut atas kerterlibatanya pada perkara dugaan korupsi APBDes Desa Wonokasian.
“Kabar itu pertama saya terima dari keluarga pak Karen, kedua dari Kades Wonokasian. Tentu saja mas, setelah mendengar, saya kaget banget,” akunya, saat ditemui wartawan blok-a.com di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023)
Menurutnya, karena yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk itu, pihak kantor Kecamatan Wonoayu, saat ini sedang melakukan kepengurusan administrasi kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.
Pihaknya juga sudah menghubungi keluarga Karen, guna meminta copy surat perintah (Sprint) tim anti rasuah dari Kejati Jatim tersebut.
“Karena yang bersangkutan saat ini sedang mengalami proses hukum. Maka kami saat ini sedang mengurus adminitrasinya ke BKD mas,” pungkasnya. (jum/lio)






Media Sosial