Hasil Hitung Ulang, Ada Penggelembungan 535 Suara di 18 TPS Desa Temon Mojokerto

Proses penghitungan suara ulang 18 TPS Desa Temon di Sekretariat PPK.(blok-a.com/Syahrul)
Proses penghitungan suara ulang 18 TPS Desa Temon di Sekretariat PPK.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Proses penghitungan suara ulang di 4 TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, oleh PPK Kecamatan Trowulan, Jumat (23/2/2024) kemarin, ditemukan selisih suara yang cukup banyak.

Bedasarkan keputusan pleno Bawaslu dan rekom KPU atas laporan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada pemilu 2024, di 4 TPS Desa Temon, apabila ada selisih suara yang signifikan, maka akan dilakukan penghitungan suara ulang semua TPS yang ada di Desa Temon.

Terbukti hasil penghitungan suara ulang di 4 TPS oleh PPK, Jumat malam (23/2/2024), telah ditemukan selisih sebanyak 225 suara.

Yakni TPS 12 ada selisih 84, TPS 15 selisih 62, TPS 16 selisih 45 dan TPS 17 selisih 34 suara.

Maka penghitungan suara ulang, untuk semua TPS yang ada di Desa Temon sebanyak 18 TPS dilanjutkan, Sabtu pagi (24/2/2024).

Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, S.H., mengatakan, penghitungan suara ulang di 4 TPS dilakukan setelah sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dari H. Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H., terkait dugaan kecurangan.

“Setelah menggelar sidang Administrasi cepat menghadirkan pelapor, terlapor serta saksi. Bawaslu menghasilkan 2 putusan, yang pertama adalah merekomendasikan dengan KPU untuk melakukan penghitungan ulang di 4 TPS. Kedua jika ditemukan selisih di 4 TPS tersebut maka, seluruh TPS yang ada di desa Temon akan dilakukan penghitungan ulang,” kata Dody.

Hasil dari penghitungan suara ulang, diketahui ada penggelembungan suara. Dari 18 TPS yang ada di Desa Temon ditemukan selisih sebanyak 535 suara.

Di Sekretariat PPK, yaitu bekas kantor UPTD Dinas Pendidikan, Kecamatan Trowulan, tempat penghitungan suara ulang 18 TPS Desa Temon, dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri.

Penggelembungan suara tersebut dari Caleg Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) lll, Kabupaten Mojokerto, nomor urut 2.

Sebelum penghitungan ulang dilakukan, perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten, Dapil III, Partai Demokrat nomor urut 2 sebanyak 2.825 suara, dari 18 TPS Desa Temon.

Setelah penghitungan ulang, perolehan suara sebanyak 2.290 suara, ada penyusutan perolehan suara sebanyak 535 suara.

Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H., Caleg Partai Demokrat nomor urut 3, Dapil III, mengatakan, bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemungutan suara Desa Temon, pasalnya penggelembungan suara terjadi di hampir semua TPS di desa Temon.

“Kami menduga, telah terjadi pelanggaran yang masif dan sistematis, dalam pelaksanaan pemungutan suara di Desa Temon,” kata Ubaid.

Hasil dari penghitungan suara ulang di 18 TPS, Desa Temon ini, akan menjadi bahan bukti baru untuk melangkah lebih lanjut.

“Kami akan membuat laporan kembali, terkait hasil dari penghitungan suara ulang hari ini,” lanjut Ubaid.

Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa, S.Pd., ketika dikonfirmasi via seluler menjelaskan, bila terjadi penggelembungan suara, mekanisme pembenahannya adalah rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilakukan penghitungan ulang.

“Mekanisme Penyelesaiannya kalau administratif adalah pembenahan, seperti hitung ulang, seperti koreksi dan sebagainya, dan kalau itu sudah dibenahi ya selesai,” jelas Deni. (sya/lio)