Masa Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Patroli Bersih-bersih APK 

Bawaslu Kota Mojokerto bersama stakeholder membersihkan APK di masa tenang pertama.(blok-a.com/Syahrul)
Bawaslu Kota Mojokerto bersama stakeholder membersihkan APK di masa tenang pertama.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Memasuki tahapan masa tenang pertama, Bawaslu Kota Mojokerto melaksanakan serangkaian kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Minggu (11/2/2024).

Sejak pukul 00.00 WIB, Minggu (10/2/2024) Bawaslu Kota Mojokerto mulai melakukan penertiban dan pembersihan APK yang masih terpasang di sepanjang jalan wilayah Kota Mojokerto.

Kegiatan dilanjutkan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Minggu pagi (11/2/2024) pukul 08.00 WIB. Yang berlangsung di GOR tennis indoor Jalan Joko Tole, Magersari, Kota Mojokerto.

Apel siaga pengawasan pemilu dihadiri Pj Wali Kota, Forkopimda, Satpol PP Kota, DPRD Kota, Parpol peserta pemilu, Kesbang, Polresta, Kodim 0815, Kejari, KPU kota, Dinas Kominfo, DLH, Dinas Perhubungan, Anggota Bawaslu Kota, Panwascam, PKD, Hingga PTPS.

Dalam apel siaga yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama peserta pemilu pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 dan pelepasan burung merpati oleh Pj Wali Kota, Ketua Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan KPU Kota.

Selesai apel siaga pengawasan pemilu, dilanjutkan patroli penertiban dan pembersihan APK dan BK yang masih belum dibersihkan oleh peserta pemilu oleh seluruh anggota Bawaslu kota, Panwascam, PKD, dengan dibantu sejumlah stakeholder.

Patroli penertiban dan pembersihan APK dan BK dibagi 3 sesuai dengan wilayah Kecamatan masing-masing, yaitu Kecamatan Prajuritkulon, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Magersari.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, S.Pd., menjelaskan, penertiban dan pembersihan APK dan BK harusnya menjadi kewajiban para peserta pemilu. Namun jika belum bisa dibersihkan dalam masa tenang, maka Bawaslu yang bertindak.

“Pasca Apel akan dilaksanakan pembersihan APK dan BK oleh Bawaslu, Panwascam, dan Panwas Desa atau kelurahan, targetnya hari ini harus sudah bersih, jika memang belum bisa selesai hari ini , akan dilanjutkan besok. Karena aturannya kan H-1 sudah harus bersih, berarti sampai tanggal 13/2, masih ada waktu untuk melakukan pembersihan,” tandas Dian.

Dian menambahkan, sesuai undang-undang 7 tahun 2017, ketika berkampanye di masa tenang ada larangan dan pidananya juga. Jadi untuk APK, BK maupun APS, termasuk akun medsos yang sudah didaftarkan oleh partai politik akan di tertibkan juga.

“Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017, ketika berkampanye ada larangan dan pidananya juga, jadi selama di masa tenang ini tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK, BK, termasuk APS. Jadi semuanya akan kita tertibkan, termasuk medsosnya juga, akun medsos yang sudah didaftarkan oleh partai politik akan kita awasi juga, ketika akun medsos masih digunakan, maka akan kita proses,” lanjut Dian.

“Termasuk mobil yang ada branding, langsung kita inisiasi untuk proses pencopotan. Baik di warung-warung, jika ada penjualnya akan kita inisiasi, jika memang diperlukan, silahkan disimpan dulu, nanti kalau sudah selesai pemilu silahkan digunakan lagi,” tutupnya.(sya/lio)