Gresik, blok-a.com – Persidangan sengketa antara penguggat Cong Cien Sing melawan tergugat Ng Ek Song terkait batas tanah di Pergudangan Manyar Mas Karimun Gresik semakin memanas. Dalam gugatannya Cong Cien Sing merasa lahannya diserobot tergugat seluas 2.291m2.
Dalam sidang perkara no.58/Pdt.G/2023/PN Gsk pada kamis (1/2/2024) ini, sejumlah saksi membeberkan keterangannya.
Gunawan Saksi 1 dalam keterangannya di hadapan Mejelis Hakim Fitra Dewi Nasution SH MH, M Aunur Rofiq SH MH, Adhi Satrija Nugraha SH, mengatakan dirinya tidak mengetahu secara detail.
“Saya tidak mengetahui secara detail batas yang dimaksud. Tetapi pada saat proses jual beli saya hanya diajak foto bersama di patok-patok batas atas ajakan Cong Cien Sing,” kata Gunawan dalam persidangan, Kamis (1/2/2024).
Gunawan mengatakan, awalnya lahan yang dibeli Cong Cien Sing berupa lahan kosong seperti tambak dengan luasan kurang lebih 5 hektar.
Sementara Hamim Saksi 2 dalam persidangan ini merupakan seorang kontraktor yang dulunya melaksanakan kegiatan pengurukan sebagai subkon mulai tahun 2011 hingga 2014 di Pergudangan Manyar Mas Karimun Gresik.
Hamim menjelaskan, pada tahun 2012 saat dia melakukan pengurukan lahan pergudangan, dia mengetahui dari patok batas yang bersebelahan dengan pihak penggugat bentuknya tidak lurus.
Namun seseorang bernama Indri yang diketahuinya merupakan orang dari pihak pergudangan memerintahkan dia untuk menguruk batas lurus lokasi yang saat ini disengketakan.
“Jadi waktu itu saya sempat komplain ke pergudangan karena takut menjadi masalah, berdasarkan letak patok batas dengan tanah sebelah bentuknya tidak lurus. Namun bu Indri menyuruh saya menguruk lahan meluruskan batas yang bersebelahan,” kata Hamim di hadapan majelis hakim.
Hamim juga menambahkan, atas komplain itu, dijawab pihak pergudangan melalui Indri, hal pelurusan batas tersebut sudah dikordinasikan dengan pemilik lahan sebelah.
“Disalah satu patok batas yang berbatasan ada sumurnya. Itu yang jadi tanda, kalo bentuk kondisi saat ini saya tidak tahu. Apakah pagar yang sekarang dibangun di batas luar tanah pergudangan atau masih kedalam,” terangnya.
“Tetapi memang sekilas, lahan pak Cong menjorok kedalam, sehingga lokasinya termakan urukan saya berdasarkan perintah pelurusan dari bu Indri tahun 2012,” imbuhnya.
Setelah kedua saksi memberikan keterangan, Majelis menutup sidang dan dijadwalkan berlanjut pada kamis (15/2/2024) depan.
Diberitakan sebelumnya Ng Ek Song pihak Pergudangan Manyar Mas Karimun Gresik dan turut tergugat Notaris Reza Andrianto serta BPN Gresik digugat Cong Cien Sing yang merasa lahannya diserobot tergugat seluas 2.291m2 dengan taksiran kerugian Rp8 miliar rupiah.(ivn/lio)




Media Sosial