Gresik, blok-a.com – Terungkap motif pelaku pembunuhan sadis di Desa Pranti, Menganti, Gresik. Mayat ditemukan dengan kondisi mulut tertancap pisau dan kepala bercucuran darah, Selasa (28/11/2023).
Pelaku HPS (23) merupakan warga Desa Morowudi, Cerme, Gresik dan pelaku IS (24) tercatat sebagai warga Desa Tulus Ayu, Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan. Sementara korban AS (30) warga desa Pranti, Menganti, Gresik.
Berdasarkan penuturan HPS, korban AS baru dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook. HPS tertarik dengan unggahan korban AS mengenai pijat. HPS bersama rekannya IS pun berniat untuk berkunjung ke rumah korban AS dan menawari jasa pijat.
“Korban AS sempat menolak niat saya datang ke rumahnya. Namun setelah terjadi pertemuan di sebuah warung kopi, akhirnya korban AS memperbolehkan saya berkunjung kerumahnya untuk memijat korban,” tutur HPS, Rabu (6/11/2023).
HPS mengaku setelah sekitar 1 jam di rumah korban AS, timbul niat untuk menguasai harta benda korban.
HPS bersama rekannya IS hendak mengambil harta korban ketika korban tertidur.
Di tempat yang sama IS mengungkapkan, awalnya IS mengambil pisau dapur di rumah korban untuk berjaga-jaga.
Ketika AS kaget melihat IS membawa pisau dapur, spontan kedua tersangka langsung mengeksekusi korbannya.
“Awalnya saya mau buat mie di dapur, kemudian saya ambil pisau untuk berjaga-jaga. Terus saat korban terbangun kaget melihat saya bawa pisau langsung saya tusuk pisaunya gak mempan. Terus saudara HPS memiting korban, saya ambil palu blok dia teriak-teriak saya pukul,” kata IS.
Pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan karena kehabisan uang dan tidak kunjung dapat pekerjaan.
Karena takut terlacak, kedua pelaku menjual HP korban ke daerah Rembang dan menjual sepeda motor korban ke Semarang, Jawa Tengah.
Menurut keterangan IS, uang hasil penjualan itu hendak digunakan untuk biaya pulang ke daerah asalnya di Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP Pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman pidana mati dan juga Pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun penjara. (ivn/lio)






Media Sosial