Mojokerto, blok-a.com – Sedikitnya 12 pemuda terlibat pengeroyokan dan perampasan smartphone milik pemotor asal Jombang di Jembatan Rejoto, Desa Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Korbannya diketahui bernama Zacky Tri Affandi (19), warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Informasi yang digali, berawal dari pesta miras yang dilakukan oleh 12 pemuda di tepi sungai Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ironisnya, dua di antaranya anak di bawah umur yakni OC (17) dan FB (16), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Sedangkan 10 pemuda lainnya berinisial MR (21), YD (22), R (18), WS (19), RF (18), RR (20) dan DP (25), semuanya warga Kelurahan Meri, serta RA (20), MT (21) dan AT (18), ketiganya warga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Awalnya mereka pesta miras di Tropodo, kemudian jalan untuk cari makan di Jembatan Rejoto,” terang Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Dari Jalan Tropodo, selepas tengah malam, 12 pemuda mabuk itu berkonvoi menggunakan 4 sepeda motor menuju Jembatan Rejoto di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mendekati jembatan tersebut pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka disalip korban.
Gara-gara disalip, gerombolan pemuda mabuk itu tersinggung dan naik pitam.
Mereka mengejar korban yang saat itu membonceng satu orang temannya. Sampai di Jembatan Rejoto, para pelaku menghentikan paksa laju sepeda motor korban.
“Kemudian para pelaku memukul dan menendang kedua korban, lalu merampas ponsel pintar korban,” ungkap Yuli.
Peran 12 pelaku berbeda-beda. RR 2 kali menendang sepeda motor korban. AT merampas smartphone korban yang saat itu ditaruh di dashboard sepeda motor. Tersangka MR, OC dan R menunggu di atas sepeda motor.
Sedangkan 7 pelaku lainnya memukul dan menendang kedua korban. Mereka adalah RA, MT, YD, WS, RF, DP dan FB. Setelahnya, gerombolan pemuda mabuk itu meninggalkan kedua korban begitu saja di Jembatan Rejoto.
“Kondisi korban saat ini cukup parah, masih dirawat di rumah sakit,” jelas Yuli.
Pasca kejadian, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 12 pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat (14/7/2023).
Polisi juga menyita barang bukti 4 sepeda motor pelaku, dosbook ponsel korban, serta 8 kaus yang dipakai pelaku ketika melakukan pengeroyokan.
Menurut Yuli, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(st1/lio)



Media Sosial