Mojokerto, Blok-a.com – Peredaran obat keras ilegal kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pacet, ditangkap saat kedapatan menyimpan ribuan pil Double L di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran pil koplo di wilayah Pacet. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Saat penggeledahan, tersangka tertangkap tangan menyimpan ribuan pil Double L yang diduga akan diedarkan. Petugas pun langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 4.000 butir pil Double L yang dikemas dalam 4 botol plastik
- Uang tunai Rp1.650.000 hasil dugaan penjualan
- Satu unit telepon genggam
- Sepeda motor Honda Vario
- Perlengkapan penyimpanan pil
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang dari pemasok berinisial G.
“Pemasok saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman pidana penjara serta denda karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.
“Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya,” tegas Kasatresnarkoba. (sya/ova)






Media Sosial