Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara, Libatkan Pelajar untuk Edukasi Anti Narkoba

Proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan ratusan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (14/4/2026) siang. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode November 2025 hingga Maret 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dalam kurun waktu November 2025 sampai Maret 2026, jumlahnya ratusan,” ujarnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 162 butir pil double L, sabu seberat 67,217 gram, ganja 105 gram, tiga bilah senjata tajam, serta 235 barang sitaan lain seperti telepon genggam, pakaian, dan helm.

Abdul Rasyid menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi kewenangan jaksa.

“Eksekusi putusan perkara pidana hanya dapat dilakukan oleh jaksa. Ini merupakan kewenangan absolut yang tidak dimiliki institusi lain,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti secara rutin dan transparan guna mencegah potensi penyimpangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar dan dihancurkan. Sementara untuk narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Menariknya, kegiatan ini turut melibatkan sekitar 50 siswa-siswi dari SMP Negeri 5 Kota Mojokerto. Kehadiran para pelajar tersebut dimaksudkan sebagai sarana edukasi dini terkait bahaya narkotika dan tindak kriminal.

“Kami ingin memberikan pemahaman sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun pergaulan bebas,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Mojokerto berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (sya/ova)