Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (37) diringkus saat penggerebekan di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, Selasa (14/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas mengarah ke sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memantau pergerakan pelaku.
Awalnya, transaksi diduga akan terjadi di wilayah Mojoanyar. Namun setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku berada di rumahnya di Pulorejo.
Petugas pun bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram
- Uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi
- Satu unit ponsel merek Infinix warna hitam
- Bekas bungkus makanan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan narkoba
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo, menyampaikan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.
“Tersangka kami amankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya. (sya/ova)






Media Sosial