Jaksa Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Berencana di Mojokerto

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi berencana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi berencana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, S.H., M.H.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.”

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan yang dibacakan jaksa.

Korban dalam perkara ini adalah Tiara Angelina Saraswati, seorang perempuan muda yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga membeberkan sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Barang bukti tersebut antara lain dua bilah pisau, palu besi, tang, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Seluruh barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dokumen kendaraan, serta telepon genggam milik terdakwa diminta untuk dirampas untuk negara.

Adapun barang-barang milik korban, termasuk dua unit ponsel, satu tablet, serta kartu identitas, diminta untuk dikembalikan kepada ayah korban sebagai ahli waris.

Dalam tuntutannya, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, S.H., juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Tim jaksa penuntut umum terdiri dari W Erfandy Kurnia Rachman, S.H., M.H., Ari Budiarti, S.H., dan I Gusti Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (sya/ova)